Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buron Palsukan Akta Tanah, Mantan Kades Mekar Jaya Dicokok Tim Tabur Kejaksaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Buron Palsukan Akta Tanah, Mantan Kades Mekar Jaya Dicokok Tim Tabur Kejaksaan
Hukum

Buron Palsukan Akta Tanah, Mantan Kades Mekar Jaya Dicokok Tim Tabur Kejaksaan

Iqbal
Iqbal Published 30 Jan 2022, 10:26
Share
2 Min Read
buron jabar
Mantan Kepala Desa Mekar Jaya, U Syafrudin saat diamankan oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sabtu (29/1). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menangkap U Syafrudin, mantan Kepala Desa Mekar Jaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Syafrudin ditangkap dengan statusnya buron tindak pidana turut serta menyuruh memasukan keterangan palsu dan dalam suatu akta autentik. “Terpidana U Syafrudin diamankan di Desa Sanca, Kecamatan Gantar Indramayu, Sabtu (29/1) sekitar pukul 17.30 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (29/1).

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 415 K/Pid/2020 tanggal 08 Juli 2020, Syafrudin dinyatakan terbukti bersalah karena turut serta menyuruh memasukan keterangan palsu dalam suatu akta autentik berupa tujuh buah akta jual beli tanah.

Meski divonis satu tahun dan enam bulan penjara, Syafrudin tak kunjung memenuhi panggilan jaksa eksekutor guna menjalankan hukuman. Sebaliknya, Syafruddin malah melarikan diri guna menghindari eksekusi atas kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Tak ayal, ia pun terpaksa dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.

Baca Juga

Hariyono (tengah), buronan terpidana korupsi dana APBD Kabupaten Jombang. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Satgas SIRI Kejaksaan Tangkap Koruptor Dana APBD Kabupaten Jombang
Intelijen Kejaksaan Tangkap 138 Buronan Sepanjang 2025
Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi dan Pencucian Uang Dicokok di Cisauk
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buronan, buronan ditangkap, kejati jawa barat, mafia tanah, tim tabur kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article timnas u23 Hari Ini Laga Kedua Indonesia vs Timor Leste, Timnas Jangan Pongah!
Next Article pesawat kargo Sembunyi di Ban Pesawat, Pria Ini Selamat Melewati Suhu Dingin Selama 11 Jam Penerbangan dari Afrika Selatan ke Belanda

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Headline
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
08 May 2026, 20:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?