Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MUI Masih Izinkan Salat Berjamaah di Masjid saat Omicron Merajalela
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MUI Masih Izinkan Salat Berjamaah di Masjid saat Omicron Merajalela
Headline

MUI Masih Izinkan Salat Berjamaah di Masjid saat Omicron Merajalela

Iqbal
Iqbal Published 07 Feb 2022, 08:23
Share
1 Min Read
antarafoto shalat tarawih masjid istiqlal 120421 hma 04 1 e1619328099815
MUI mengeluarkan panduan penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M. Foto: Antara
SHARE

IPOL.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih mengizinkan umat Islam tetap salat berjamaah atau salat Jumat di tengah merebaknya Omicron di Tanah Air. Dengan catatan, masyarakat tetap mewaspadai penularan varian tersebut.

“Omicron mulai menyebar maka harus waspada dengan prokes ketat. Kegiatan berjamaah silakan seperti biasa,” cuit Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis di akun Twitter pribadinya, @cholilnafis, Senin (7/2).

Cholil menjelaskan, salat berjamaah atau salat Jumat boleh tidak dilakukan jika berada dalam wilayah zona merah. Zona tersebut memiliki tingkat bahaya penularan yang tinggi dan pemerintah melarang melaksanakan salat berjamaah di zona ini.

“Kecuali di tempat itu sudah kondisi merah dan bahaya penyebarannya dan ada larangan pemerintah, maka boleh tidak berjamaah atau Jum’ah,” tulisnya lagi.

Baca Juga

PT Pegadaian dukung penertiban Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diluncurkan oleh DSN-MUI. Foto: Pegadaian
Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, Pegadaian Dukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI
Sikapi Fatwa Pajak Berkeadilan MUI, DPR Akan Panggil Purbaya
Fatwa Munas MUI: Bumi dan Bangunan Berpenghuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang

Cholil sendiri menilai saat ini Indonesia masih berada dalam situasi normal, khususnya dalam pengendalian virus COVID-19 di Tanah Air. “Kelihatannya selama ini masih waspada dan normal,” imbuhnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: fatwa mui, KH Cholil Nafis, salat berjamaah, salat jumat, varian omicron
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bus bantul Bus Pariwisata Rem Blong di Imogiri Bantul, 13 Orang Tewas
Next Article senegal juara Salah Tak Berkutik, Senegal Segel Gelar Juara Piala Afrika

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260507 WA0056
Jakarta Raya

Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja

Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Jakarta Raya
Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara
07 May 2026, 22:45
HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?