Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Aturan JHT Tuai Banyak Kritik, Begini Kata Menaker
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Aturan JHT Tuai Banyak Kritik, Begini Kata Menaker
HeadlineNasional

Aturan JHT Tuai Banyak Kritik, Begini Kata Menaker

Timur
Timur Published 13 Feb 2022, 22:00
Share
4 Min Read
bpjs ketenagakerjaan
JHT yang menuai banyak kritik, karena baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun. Foto: Berbagai Sumber
SHARE

IPOL.ID – Aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tentang pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair saat usia 56 tahun menuai protes.  Aturan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Terkait derasnya kritik yang dilayangkan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berjanji akan kembali berdialog dan melakukan sosialiasi dengan pemangku kepentingan terkait mengenai perubahan mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi saat usia pensiun 56 tahun. Dialog akan difokuskan ke serikat pekerja atau buruh.

“Sesungguhnya terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholder ketenagakerjaan dan kementerian dan lembaga terkait. Walaupun demikian, karena terjadi pro dan kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan serikat pekerja atau buruh,” tulis Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap dalam siaran pers, Minggu (13/2/2022).

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, ida fauziyah, jaminan hari tua, JHT, kemnaker, ketenagakerjaan, kspi, menaker, Protes, Serikat pekerja, tuai kritik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2022 02 13 at 7.22.29 PM MAKI Berencana Praperadilankan Lagi Kasus TPPU Setya Novanto
Next Article ilustrasi tawuran Polisi Amankan Tujuh Remaja Saat Tawuran di Kemayoran

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

HeadlineJabodetabek
Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia
14 May 2026, 10:56
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?