Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polda Metro Pastikan Nakes Bebas Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polda Metro Pastikan Nakes Bebas Aturan Ganjil Genap di Jakarta
HeadlineNews

Polda Metro Pastikan Nakes Bebas Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Farih
Farih Published 15 Feb 2022, 19:15
Share
2 Min Read
Ilustrasi aturan ganjil genap Instagram
Ilustrasi aturan ganjil genap (Instagram)
SHARE

IPOL.ID – Tenaga kesehatan (Nakes) yang membawa kendaraan pribadi dipastikan terbebas dari aturan ganjil genap di Jakarta.

Diketahui, pembatasan kendaraan roda empat melalui sistem ganjil genap masih berlaku di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Ada 13 kawasan ganjil genap di DKI Jakarta.

“Kalau mereka disetop sama polisi, tunjukkan saja suratnya,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).

Sosialisasi pengecualian ganjil genap di Jakarta bagi 17 kendaraan dan kendaraan nakes akan dipertegas lagi mulai Rabu (16/2/2022). Hal ini, kata dia, untuk mempertegas adanya diskresi bagi tenaga kesehatan.

“Mulai besok sampai nanti ada pengumuman selanjutnya, karena Omicron masih tinggi, jadi kami beri dispensasi,” katanya.

Sambodo mengatakan, tenaga kesehatan yang terkena tilang elektronik pun cukup menunjukkan identitas sehingga sanksi tilang bisa dibatalkan.

“Nanti silakan konfirmasi dengan menunjukkan ID nakes,” ujar Sambodo.

Aturan ganjil genap berlaku setiap hari dari Senin sampai Jumat.
Ada dua sesi pada pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pada sore pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan HR Rasuna Said

3. Jalan Jendral Sudirman

4. Jalan MT Haryono

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan Gunung Sahari

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan Fatmawati

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Ahmad Yani

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan S Parman

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ganjil genap, Nakes
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kendaraan militer Rusia AP Rusia Tarik Pasukan dari Perbatasan Ukraina, Perang Batal
Next Article satu 2 69 Targetkan 100 Orang Perhari, Vaksinasi Booster Digelar Dua Hari di RPTRA Beringin Jagakarsa 

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

HeadlineNews
Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
10 May 2026, 17:07
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?