Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kabar Gembira, Pemkot Tangerang Hapuskan Denda PBB
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Kabar Gembira, Pemkot Tangerang Hapuskan Denda PBB
Jabodetabek

Kabar Gembira, Pemkot Tangerang Hapuskan Denda PBB

Timur
Timur Published 17 Feb 2022, 23:13
Share
2 Min Read
satu 2 92
SHARE

IPOL.ID –  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang memberikan kabar gembira untuk masyarakat Kota Tangerang.Kabar itu berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan(PBB)

Pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan itu terhitung sejak tanggal 10 Februari 2022 sampai dengan 15 Maret 2022.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Kiki Wibawa saat di temui di ruang kerjanya pusat pemerintahan kota tangerang (17/02)

Kiki Wibawa menjelaskan,Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat wajib pajak Khusunya mayarakat Kota Tangerang.

Baca Juga

Gedung Bapenda DKI Jakarta yang berada di kawasan Jakpus.(Foto dok Bapenda)
Jakarta Bakal Terapkan 8 Strategis Optimalkan Pendapatan Pajak di 2025
Kejati DKI Siap Bekingi Pemprov Tagih Utang dan Pajak Senilai Rp80 Miliar

“Bagi masyarakat Kota Tangerang yang sudah menerima SPPT PBB kiranya dapat memenuhi kewajibannya untuk segera membayar pajak sesuai dengan kewajibannya.Jadi kalau ada denda tidak usah di bayar,itu secara otomatis dendanya sudah terhapus dengan sendirinya.”Kata Kiki Wibawa.

Bagi yang belum mendapatkan SPPT PBB secara fisik dapat mengunduh melalui aplikasi Tangerang Live.Didalam aplikasi Tangerang Live sudah disediakan aplikasi pajak dan masyarakat bisa mengecek dan mengunduh SPPT PBB melalui aplikasi Tangerang Live.Selain itu masyarakat juga bisa mengecek berapa kewajiban nya asal Nomer Wajib pajaknya sudah sesuai.kata Kiki Wibawa

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bapenda, Pajak PBB Dihapus
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia Instagram Kejagung Periksa Dirut Citilink Terkait Dugaan Korupsi Garuda
Next Article UAS menggendong anaknya Foto Instagram @ustadzabdulsomad official UAS Berbahagia, Sang Istri Melahirkan Anak Laki-laki

TERPOPULER

TERPOPULER
Xabi Alonso
Headline

Xabi Alonso Sepakat Latih Chelsea

Kriminal
Manusia Silver Todong Pengendara di Kuta Diciduk Polisi
17 May 2026, 14:21
Nasional
Miris! Dugaan Child Grooming Terjadi di Dunia Pendidikan
17 May 2026, 12:23
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Headline
Prabowo Respons Santai Rupiah Anjlok, Sebut Orang Desa Tak Pakai Dolar
17 May 2026, 10:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?