IPOL.ID – Presiden Joko Widodo menandatangani Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Artinya, ruu tersebut telah resmi diundangkan menjadi undang-undang.
“Benar (RUU IKN) menjadi Undang-undang No 3 Tahun 2022 tentang IKN. Saya dapat pemberitahuan lisan, tapi belum muncul sepertinya di website Sekretariat Negara,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wendy Tuturoong, Jumat (18/2).
Untuk diketahui, tanggal 18 Januari 2022 Rapat Paripurna DPR Ke-13 masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 sudah menyetujui mengesahkan RUU IKN menjadi UU. “Sepertinya sudah ditandatangani (Presiden Jokowi) pada 15 Februari 2022,” imbuhnya.
Tetapi untuk memulai pembangunan IKN, masih harus menunggu aturan turunan. Misalnya peraturan presiden tentang Otorita IKN, keputusan presiden tentang Kepala Otorita, Perpres Rencana Induk dan lain-lain. “Targetnya bulan Maret-April ini (2022) bisa selesai,” imbuh Wendy.
Pemerintah sejak 2019 telah mempersiapkan Ibu Kota Negara (IKN) baru di kawasan Sepaku, perbatasan kabupaten Penajam Pasert Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dalam pasal 1 RUU IKN yang disahkan DPR pada 18 Januari 2022 lalu disebutkan “Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini”.
Dalam pasal 9 juga disebutkan “Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR”.
Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara yang disebut sebagai Otorita IKN ini setingkat kementerian dan bertugas melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN sekaligus pengguna anggaran atau pengguna barang.