Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MK Tolak Gugatan Presidensial Treshold, Ini Respons Kemendagri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > MK Tolak Gugatan Presidensial Treshold, Ini Respons Kemendagri
Nasional

MK Tolak Gugatan Presidensial Treshold, Ini Respons Kemendagri

Iqbal
Iqbal Published 01 Mar 2022, 20:35
Share
2 Min Read
mk kemendagri
Dirjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri, Bahtiar. Foto: Puspen Kemendagri
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal aturan ambang batas presiden atau presiden
presidential threshold (PT) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Kami menghormati Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai lembaga negara yang diberikan wewenang untuk mengadili sengketa warga negara atau siapapun yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar oleh undang-undang,” kata Dirjen Politik dan Pemerintah Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar di Jakarta, Selasa (1/3).

Sebelumnya, MK telah menolak enam gugatan ambang batas presiden atau presidential threshold terkait Pilpres 2024, yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (24/2).

Adapun Pasal 222 berbunyi; Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga

Anwar Usman
Anwar Usman Pingsan Usai Prosesi Purnabakti di MK
Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri Wiyagus Harap IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten
Rapat dengan DPR, Mendagri Jelaskan Capaian Kinerja Strategis Kemendagri

Menurut Bahtiar, sebelum UU No 7 Tahun 2017 diberlakukan, telah ada UU No 42 Tahun 2008 yang mengatur tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. “Sudah ada UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur 20-25 persen suara sah nasional. UU No 7 Tahun 2017 hanya menyempurnakan UU sebelumnya (UU No 42 Tahun 2008),” katanya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemendagri, Mahkamah Konstitusi, partai politik, pilpres 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article persita 77 Hasil Liga 1, Persita Tangerang Berbagi Poin dengan Bhayangkara FC
Next Article spartak Spartak Moscow Merana, Diasingkan dari Sepak Bola Eropa dan Dunia

TERPOPULER

TERPOPULER
PPA
Nasional

Pimpin Upacara Hari Kartini di Rembang, Menteri PPPA Tegaskan Komitmen Asta Cita untuk Pemberdayaan Perempuan

Ekonomi
Pemerintah Antisipasi Dinamika Global, Industri TPT Tetap Terkendali
22 Apr 2026, 09:00
Pertamina
Kota Semarang Matangkan Kesiapan MTQ Nasional 2026, Bidik Rekor MURI Mars MTQ Terbanyak
22 Apr 2026, 09:25
Nusantara
Posyandu Kota Semarang Curi Perhatian Dunia, Bukti Kekuatan Perempuan Berdaya
22 Apr 2026, 10:00
Nasional
Reforma Agraria Desa Soso, Menguatkan Peran Petani Perempuan Menuju Kesejahteraan
22 Apr 2026, 11:49
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?