Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Orang Kepercayaan Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Segera Disidang di Pengadilan Tipikor
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Orang Kepercayaan Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Segera Disidang di Pengadilan Tipikor
HeadlineHukum

Orang Kepercayaan Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

Farih
Farih Published 02 Mar 2022, 13:10
Share
1 Min Read
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK 17 Februari 2022. FotoIPOL.ID .
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, 17 Februari 2022. Foto: IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melengkapi berkas perkara Apif Firmansyah, tersangka kasus dugaan suap dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

Orang kepercayaan eks Gubernur Jambi Zumi Zola itu pun langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Dengan telah terpenuhinya seluruh kelengkapan berkas perkara penyidikan tersangka AF (Apif Firmansyah) dan dinyatakan lengkap (P21) oleh tim jaksa, tim penyidik melaksanakan penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti),” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (2/3).

Ali juga menyatakan, Apif Firmansyah kini menjadi tahanan jaksa. Apif akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 1 Maret 2022 hingga 20 Maret 2022.

Selanjutnya, jaksa mempunyai waktu selama 14 hari kerja untuk menyusun dakwaan, dan selanjutnya diserahkan kepada Pengadilan Tipikor.

“Persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi,” tutup Ali.

Sebelumnya, KPK juga menetapkan empat anggota DPRD Jambi sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Fachrurozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan. Saat ini, keempat anggota legislator tersebut sedang mengikuti proses hukum di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: tipikor, zumi zola
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketum KNPI Haris Pertama Politikus Golkar Azis Samual Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama
Next Article Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker Hore.. Menaker Batalkan Atur JHT Cair di Usia 56 Tahun

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Jakarta Raya
PT JIEP Catat Pertumbuhan Laba Bersih 174 Persen di Tahun 2025, Perkuat Peran Penggerak Ekonomi Indonesia
23 May 2026, 10:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?