Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perkara Suap Walikota Banjar, KPK Limpahkan Berkas Direktur CV Prima ke Pengadilan Tipikor Bandung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Perkara Suap Walikota Banjar, KPK Limpahkan Berkas Direktur CV Prima ke Pengadilan Tipikor Bandung
Hukum

Perkara Suap Walikota Banjar, KPK Limpahkan Berkas Direktur CV Prima ke Pengadilan Tipikor Bandung

Bambang
Bambang Published 02 Mar 2022, 18:42
Share
1 Min Read
IMG 20220302 WA0083
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Foto: Tangkapan layar YouTube.com.
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Direktur CV Prima, Rahmat Wardi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Rahmat merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

“Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Rahmat Wardi ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (2/3).

Selanjutnya, kata Ali, tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim sekaligus penetapan jadwal sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Baca Juga

IMG 20260608 WA00801
OTT Lagi, KPK Amankan 5 ASN BPK
Geledah Kantor Wamen Imigrasi dan PAS, KPK Amankan Dokumen Hingga Uang Tunai Puluhan Juta
Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK

“Penahanan terdakwa selanjutnya juga beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor,” tandasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan
Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kota Banjar Tahun 2008-2013.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Direktur CV Prima, kpk, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung., Rahmat Wardi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 301 9f3f efd43b5e53eb Piala Davis, Indonesia Andalkan Rifqi dan Cristo di Tunggal
Next Article IMG 20220302 WA0090 9 KK di Bantaran Kali Grogol Kebayoran Lama yang Digusur Kantongi KTP Jakarta dan Luar Daerah

TERPOPULER

TERPOPULER
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: Net
HeadlineHukum

Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK

Headline
Update Harga BBM, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
10 Jun 2026, 09:11
Gaya hidup
Tiga Tahun Beruntun Berprestasi di Kancah Global, Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada Raih Best Suite Hotel in Asia
10 Jun 2026, 13:16
Ekonomi
Dorong Kesejahteraan Keluarga, OJK dan Tim Penggerak PKK Kolaborasi Perluat Literasi Keuangan Perempuan
10 Jun 2026, 10:45
Ekonomi
APDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
10 Jun 2026, 16:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?