IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan penyalahgunaan Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.
Setelah menerbitkan sprindik, Kejagung langsung menggeledah dan menyita Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean A Semarang.
Hal itu dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 3/Pen.Pid.Sus-TPK/3/2022/PN Smg tanggal 02 Maret 2022. “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita sejumlah bukti berupa barang-barang elektronik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (4/3).
Secara serentak, Kejagung juga menggeledah sejumlah kediaman tempat tinggal pengusaha yang diduga juga terafiliasi kasus mafia pelabuhan tersebut. Penggeledahan dan penyitaan juga dilakukan berdasarkan izin dari pengadilan setempat.
Salah satu rumah yang digeledah yaitu atas nama Leslie Grizian Hermawan yang beralamat di Jalan di Jalan Sadewa Nomor 11, RT 003/RW 002, Kelurahan Pamayonan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung telah menyita sebuah telepon genggam dan satu boks dokumen terkait informasi tekstil.
Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah kediaman Zainal Mutaqin Bin Gunawan yang beralamat di Kopo Mas Regency C No 28 RT 002/001, Desa Margasuka, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Dalam penggeledahan itu, Kejagung telah menyita beberapa dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam dan barang bukti lainnya.
Kejagung juga menggeledah rumah seorang ibu rumah tangga bernama Theresia Wersti Astika Sunaryo di Perumahan Danurejo Asri Blok H-01 RT 006/003, Danurejo Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kota Magelang.
Penyidik menyita barang-barang elektronik berupa tujuh buah flashdisk, empat buah handphone, satu buah buku tabungan CIMB Niaga Cabang Magelang, dan beberapa lembar uang tunai dengan mata uang asing.
Adapun rumah lainnya yang digeledah adalah milik Tjhin Sunardi selaku Direktur CV Mekar Inti Sukses yang beralamat di Jalan Kebun Jeruk XIX No 24 Kelurahan Mapar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menyita sejumlah barang-barang elektronik.
“Adapun barang yang disita oleh penyidik akan digunakan sebagai barang bukti dalam dugaan penyalahgunaan Kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021,” tutup Ketut.(ydh)