Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Haramkan Minyak Goreng Curah untuk Masyarakat dan Pengusaha Menengah ke Atas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pemerintah Haramkan Minyak Goreng Curah untuk Masyarakat dan Pengusaha Menengah ke Atas
Ekonomi

Pemerintah Haramkan Minyak Goreng Curah untuk Masyarakat dan Pengusaha Menengah ke Atas

Iqbal
Iqbal Published 09 Mar 2022, 16:11
Share
1 Min Read
mendag
Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Muhammad Lutfi didampingi Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana melakukan sidak dan pemantauan ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (17/2). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Di tengah “krisis” minyak goreng yang sampai sekarang masih terasa, Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, mengatakan, minyak goreng curah hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, usaha mikro dan kecil.

Dengan demikian, pelaku usaha menengah dan besar tidak boleh menyalahgunakan minyak curah. “Minyak goreng curah tidak boleh disalahgunakan di pasar, terutama oleh pelaku industri menengah dan besar. Minyak goreng curah hanya boleh diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan industri mikro maupun kecil,” tegas Lutfi dalam konferensi pers, Rabu (9/3/2022).

Alasannya, minyak goreng curah merupakan minyak pemerintah atau program pemerintah. Jadi sesuai UU No 7 dan No 9, minyak goreng curah diperuntukkan kepada masyarakat yang menjadi objek dari aturan tersebut.

Kementerian Perdagangan menggaransi minyak goreng curah akan memenuhi seluruh pasar tradisional secara berkelanjutan agar masyarakat bisa mendapatkannya lebih mudah dengan harga terjangkau.

Baca Juga

Mendag RI Budi santoso saat berada di Filipina. Foto: Dok Humas
Indonesia-Filipina Perkuat Sinergi Ekonomi, Mendag Busan Resmikan IPBA
Harga Minyak Goreng Naik, Mendag Sebut Faktor Kemasan Plastik Jadi Pemicu
Cabai Rawit Meroket, Ini Daftar Harga Beras, Daging, dan Minyak Goreng Menjelang Lebaran
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: harga minyak goreng, mendag, minyak goreng, muhammad lutfi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220309 132150 Masuki Masa Tenang, TPP Himbau Caketum KONI DKI Tidak Berkampanye
Next Article IMG 20220309 WA0098 Terminal Kampung Rambutan Mulai Hapus Tes Antigen dan PCR

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi pemantauan hilal. Foto: NU Online
Nasional

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H

Headline
Xabi Alonso Sepakat Latih Chelsea
17 May 2026, 10:15
Kriminal
Manusia Silver Todong Pengendara di Kuta Diciduk Polisi
17 May 2026, 14:21
Gaya hidup
Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan
17 May 2026, 14:53
Nasional
Miris! Dugaan Child Grooming Terjadi di Dunia Pendidikan
17 May 2026, 12:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?