Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemprov DKI Cabut Permohonan Banding Keruk Kali Mampang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pemprov DKI Cabut Permohonan Banding Keruk Kali Mampang
HeadlineJabodetabek

Pemprov DKI Cabut Permohonan Banding Keruk Kali Mampang

Farih
Farih Published 11 Mar 2022, 06:20
Share
2 Min Read
Pengerukan Kali Mampang. Fotodok. IG Anies Baswedan
Pengerukan Kali Mampang. (Foto: dok. IG Anies Baswedan)
SHARE

IPOL.ID – Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan pengerukan Kali Mampang.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menjelaskan, pencabutan tersebut usai mendapatkan arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak 5 tuntutan dari 7 tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat,” kata Yayan Yuhanah, Kamis (10/3/2022).

Menurutnya, pada prinsipnya upaya hukum banding yang sempat dilakukan karena mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.

Merujuk amar putusan majelis hakim PTUN, Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya 2 tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang. Sementara dalam kegiatan rutinnya, menurut Yayan telah dilakukan pengerukan.

“Sesungguhnya itu telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang,” jelas Yayan.

Dia bilang bahwa pengerukan di Kali Mampang merupakan pekerjaan rutin yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta setiap tahun, bahkan sebelum adanya tuntutan yang dilayangkan warga.

“Saat ini pun sedang dilakukan pengerukan di Kali Mampang, sehingga ada atau tidaknya tuntutan, pekerjaan tetap dilakukan oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta,” ucapnya.

Adapun untuk pembangunan turap di Kali Mampang, pelaksanaannya pada bulan Desember 2020 dan Desember 2021, hal ini lantaran menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Yayan menambahkan salah satu penyebab banjir tahun 2021 adalah curah hujan ekstrem yang melebihi kapasitas kali. Kendati demikian, Pemprov DKI mengapresiasi tuntutan yang dilayangkan sejumlah warga tersebut.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kali Mampang, news, Pemprov DKI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jonatan Christie Langkah Jonatan Christie di Jerman Terbuka 2022 Dihentikan Pebulutangkis Thailand
Next Article buruh 1 Ribuan Buruh Kepung DPR Hari Ini, Sampaikan 4 Tuntutan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

Olahraga
Masuk Grup F Piala Asia 2027, John Herdman Tegaskan Ini Tantangan dan Peluang Besar
17 May 2026, 16:30
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?