Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penyidik Polda Metro Harus Lengkapi Berkas Gisel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > Penyidik Polda Metro Harus Lengkapi Berkas Gisel
Gaya hidupHeadlineJabodetabekNews

Penyidik Polda Metro Harus Lengkapi Berkas Gisel

Redaksi
Redaksi Published 17 Feb 2021, 00:21
Share
1 Min Read
Kasipenkum Kejati DKI Azhari Syam. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Berkas dua tersangka video syur Gissela Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes, belum lengkap. Karena itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengembalikan berkas tersebut pada Polda Metro Jaya.

”Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mempelajari dan meneliti selama 12 hari. Ternyata ada kekurangan. Penyidik perlu melengkapi persyaratan formil dan materil,” tutur Kasipenkum Kejati DKI Azhari Syam, kepada indoposonline, di Jakarta, Selasa (16/2/2021). 

Persyaratan itu belum lengkap karena ada sejumlah fakta belum memenuhi unsur tindak pidana ITE dan/atau pornografi sebagaimana diterapkan penyidik. Dengan begitu, jaksa peneliti perlu beberapa keterangan tambahan. Baik dari saksi maupun ahli. ”Karena itu, berkas perkara itu dikembalikan kepada penyidik,” jelas Azhari. 

Pengembalian berkas itu, merujuk pasal 138 ayat (2) KUHAP. Kalau hasil penyidikan belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik. ” Pengembalian berkas perkara disertai petunjuk jaksa peneliti untuk dilengkapi,” imbuhnya. 

Baca Juga

Gedung DPRD DKI Jakarta yang berada di kawasan Jakarta Pusat.(Foto dok ipol.id)
Kejati DKI Sudah Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Rp150 miliar, Pengamat Minta Momisi E DPRD Harus Ikut Diperiksa
Netizen Jadi Ingat Lagi Video Syur Maria Eva dan Yahya Zaini pasca Diangkat Jadi Ketua DPP Golkar
Polda Metro Jaya Dalami Video Syur Diduga Diperankan Anak Artis
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Belum Lengkap, Berkas Gisel, Kejati DKI, Penyidik Polda, Video Syur
Redaksi 17 Feb 2021, 00:21
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article MGMP DKI Jakarta, PesonaEdu, dan BCA Gelar Kompetisi Online 
Next Article Airlangga Apresiasi TNI Sukseskan PPKM Mikro 

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia. Foto: PSSI
HeadlineOlahraga

Media Malaysia: Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia Cukup Berat!

Olahraga
Indonesia Bersinar di Jantung Asia: Pencak Silat Jadi Wajah Diplomasi Budaya dalam OCA General Assembly 2025
13 May 2025, 07:00
HeadlineNews
Viral Patung Rajawali di Indramayu, Terlihat Realis Menghabiskan Dana Rp180 Juta
13 May 2025, 11:45
HeadlineInternasional
Zelensky: Kami harap Donald Trump Menghadiri Perundingan Perdamaian dengan Rusia di Istanbul, Turki
13 May 2025, 07:29
HeadlineOlahraga
Venezia Gasak Fiorentina 2-1, Bang Jay Idzes Memukau
13 May 2025, 06:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?