Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Satpol PP Jakbar Jatuhkan Sanksi Dua Kantor Pelanggar Prokes 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Satpol PP Jakbar Jatuhkan Sanksi Dua Kantor Pelanggar Prokes 
JabodetabekJakarta RayaNews

Satpol PP Jakbar Jatuhkan Sanksi Dua Kantor Pelanggar Prokes 

Redaksi
Redaksi Published 18 Feb 2021, 00:25
Share
1 Min Read
WhatsApp Image 2021 02 18 at 00.02.57
BANDEL - Satpol PP Jakbar memberi sanksi teguran dan tertulis bagi pelanggar prokes. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Setidaknya dua kantor dan 8 pelanggar terjaring operasi tertib masker (tibmask), diberikan sanksi oleh aparat Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar).

Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Jakbar Ujang Baehaki mengatakan, pihaknya menggelar pengawasan dan pengecekan protokol kesehatan Covid-19 disejumlah tempat, Rabu (17/2). “Dari lima kantor, 2 kantor melanggar protokol kesehatan, penanggungjawab kedua kantor kami berikan peringatan dan juga teguran tertulis,” kata Ujang Baehaki, Rabu (17/2/2021).

Petugas melakukan pengawasan di Jalan Daan Mogot, Jl. Lontar Raya, Jl. Tanjung Duren Raya, dan Jalan Tanjung Duren Barat. ”Untuk jenis pelanggarannya tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan membuat pakta integritas pencegahan protokol Covid-19,” sambung Ujang.

Pengecekan kawasan perkantoran dan tempat usaha, sebagai tindak lanjut penegakan pergub Nomor 3, Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan penanggulangan Covid-19 dan Pergub No. 101 atas perubahan Pergub No. 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian Covid-19. “Untuk operasi tibmask di Jalan Tanjung Duren Raya, ada delapan orang terjaring, tujuh disanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum sedangkan satu orang dikenakan sanksi denda administrasi Rp250 ribu,” tutupnya. (car)

Baca Juga

Sidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) hingga Selasa (24/2) dini hari. Persidangan berlangsung dihadiri pengawas eksternal, Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku, Edy Sutichno, Kepala UPTD Balai Pemasyarakatan Provinsi Maluku, Rizka M Sanghaji, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bayi, Tualeka di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku. Foto: Ist
Terbukti Langgar Kode Etik, Bripda MS Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Mulai Hari Ini, Bupati Lucky Hakim Jalani Sanksi Magang di Kemendagri
5 Ribu Lebih Kendaraan Pelanggar di Jaksel Ditindak: Cabut Pentil hingga Derek
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: operasi masker, Sanksi, Satpol PP Jakbar, teguran, tertulis
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 02 17 at 23.29.01 Api Ludeskan Puluhan Rumah Warga Kali Anyar
Next Article WhatsApp Image 2021 02 17 at 22.40.29 Komitmen Perlindungan, KKP Dorong Perbaikan Tata Kelola Perekrutan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260721 WA0071
HeadlineNews

Eriska Nakesya Pamer Baby Bump usai Cerai dari Young Lex, Warganet Heboh

Jakarta Raya
Wali Kota Jakarta Timur Serahkan Penghargaan RW Penggerak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
21 Jul 2026, 14:15
HeadlineJakarta Raya
Miris SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Terbengkalai 2 Tahun, Para Orang Tua Mengeluh
21 Jul 2026, 20:30
HeadlineJakarta Raya
Viral! SDN di Kebayoran Lama Roboh 2 Tahun, Pramono: Pokoknya Segera Kami Selesaikan
21 Jul 2026, 15:40
Gaya hidup
Artotel Cabin Bromo Hadirkan The Late Shift, Pengalaman Bersantap Malam Hari yang Hangat dan Berkesan
21 Jul 2026, 16:43
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?