Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Satpol PP Jakbar Jatuhkan Sanksi Dua Kantor Pelanggar Prokes 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Satpol PP Jakbar Jatuhkan Sanksi Dua Kantor Pelanggar Prokes 
JabodetabekJakarta RayaNews

Satpol PP Jakbar Jatuhkan Sanksi Dua Kantor Pelanggar Prokes 

Redaksi
Redaksi Published 18 Feb 2021, 00:25
Share
1 Min Read
BANDEL - Satpol PP Jakbar memberi sanksi teguran dan tertulis bagi pelanggar prokes. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Setidaknya dua kantor dan 8 pelanggar terjaring operasi tertib masker (tibmask), diberikan sanksi oleh aparat Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar).

Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Jakbar Ujang Baehaki mengatakan, pihaknya menggelar pengawasan dan pengecekan protokol kesehatan Covid-19 disejumlah tempat, Rabu (17/2). “Dari lima kantor, 2 kantor melanggar protokol kesehatan, penanggungjawab kedua kantor kami berikan peringatan dan juga teguran tertulis,” kata Ujang Baehaki, Rabu (17/2/2021).

Petugas melakukan pengawasan di Jalan Daan Mogot, Jl. Lontar Raya, Jl. Tanjung Duren Raya, dan Jalan Tanjung Duren Barat. ”Untuk jenis pelanggarannya tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan membuat pakta integritas pencegahan protokol Covid-19,” sambung Ujang.

Pengecekan kawasan perkantoran dan tempat usaha, sebagai tindak lanjut penegakan pergub Nomor 3, Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan penanggulangan Covid-19 dan Pergub No. 101 atas perubahan Pergub No. 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian Covid-19. “Untuk operasi tibmask di Jalan Tanjung Duren Raya, ada delapan orang terjaring, tujuh disanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum sedangkan satu orang dikenakan sanksi denda administrasi Rp250 ribu,” tutupnya. (car)

Baca Juga

Bupati Indramayu Lucky Hakim
Mulai Hari Ini, Bupati Lucky Hakim Jalani Sanksi Magang di Kemendagri
5 Ribu Lebih Kendaraan Pelanggar di Jaksel Ditindak: Cabut Pentil hingga Derek
Persib Dijatuhi Sanksi Imbas Kerusuhan di Laga Kontra Persija
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: operasi masker, Sanksi, Satpol PP Jakbar, teguran, tertulis
Redaksi 18 Feb 2021, 00:25
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Api Ludeskan Puluhan Rumah Warga Kali Anyar
Next Article Komitmen Perlindungan, KKP Dorong Perbaikan Tata Kelola Perekrutan

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

Headline
Akselerasi ESG Bank Mandiri, Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas
09 May 2025, 17:24
HeadlineNews
Usut Korupsi PLTU Cirebon, KPK Periksa GM Hyundai Engineering Construction
09 May 2025, 17:09
HeadlineNews
Legislator Sesalkan Retribusi Parkir Masih Alami Kebocoran
09 May 2025, 16:22
Jakarta Raya
Jadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Mei, Hadir di 5 Lokasi
09 May 2025, 06:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?