Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Suami Aniaya Istri Gara Gara BLT Dibebaskan Tanpa Syarat Melalui Restorative Justice
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Suami Aniaya Istri Gara Gara BLT Dibebaskan Tanpa Syarat Melalui Restorative Justice
Hukum

Suami Aniaya Istri Gara Gara BLT Dibebaskan Tanpa Syarat Melalui Restorative Justice

Farih
Farih Published 10 Apr 2022, 22:14
Share
1 Min Read
kdrt
Tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), T Munawar Saputra saat dipertemukan kembali dengan isterinya yang disaksikan oleh Kajari Pidie Jaya. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung (Ist).
SHARE

IPOL.ID – Tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), T Munawar Saputra telah dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Itu setelah permohonan penghentian penuntutannya melalui keadilan restoratif (restorative justice) telah dikabulkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.

“Permohonan keadilan restoratif terhadap tersangka T Munawar Saputra disetujui oleh Jampidum Fadil Zumhana melalui ekspose (gelar perkara) secara virtual pada Senin (4/4) lalu,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui keterangannya, Minggu (10/4).

Munawar diketahui adalah seorang suami yang diduga telah menganiaya isterinya hanya karena beda pendapat soal Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah.

“Setelah mempelajari berkas perkara tersebut dan mengetahui latar belakang permasalahan, JPU melihat bahwa permasalahan ini dapat dihentikan melalui keadilan restoratif untuk memulihkan keadaaan,” ujar Sumedana seraya menyebutkan bahwa permohonan keadilan restoratif disetujui setelah adanya kesepakatan dan permintaan maaf pelaku diterima oleh korban.

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Itu sesuai erdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum,” tandas Sumedana. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: blt, penganiayaan, suami aniaya istri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Koordinator MAKI Boyamin Saiman. FotoIPOL.ID Gugatan Praperadilan MAKI Lawan Mendag Digelar Besok di PN Jakarta Pusat
Next Article 6252dd798a1ec mantan kiper timnas dan psms medan ponirin meka meninggal dunia 375 211 Legenda PSMS Medan Ponirin Meka Tutup Usia, Ini profilnya..

TERPOPULER

TERPOPULER
1 1
Telkom

Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik

Headline
Bawa Maung ke Filipina, Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ke-48 ASEAN
07 May 2026, 19:19
Jakarta Raya
Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara
07 May 2026, 22:45
HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?