Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kadin Minta Pemerintah Beri Kelonggaran, Banyak Pengusaha Belum Bisa Bayar THR
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Kadin Minta Pemerintah Beri Kelonggaran, Banyak Pengusaha Belum Bisa Bayar THR
EkonomiHeadline

Kadin Minta Pemerintah Beri Kelonggaran, Banyak Pengusaha Belum Bisa Bayar THR

Farih
Farih Published 11 Apr 2022, 18:00
Share
2 Min Read
ilustrasi uang
Kalau tren volume penggunaan BBM subsidi masih meningkat, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, ada berbagai pertimbangan yang akan disiapkan pemerintah. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah memberi kelonggaran bagi pengusaha dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan dan buruh.

Pasalnya, banyak pengusaha yang curhat tak bisa membayar THR di tahun ini.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sarman Simanjorang, menanggapi seruan Kementerian Ketenagakerjaan mengenai kewajiban membayar THR secara penuh tanpa dicicil dan ancaman sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

Sarman mengatakan, dunia usaha masih diliputi ketidakpastian akibat dampak pandemi Covid-19 dan konflik Rusia-Ukraina. Banyak sektor usaha yang baru mulai bangkit dan mengalami tekanan profit, sehingga cash flow perusahaan belum sepenuhnya stabil.

“Dalam proses pemulihan ekonomi saat ini arus kas pengusaha belum semua memiliki kemampuan seperti sektor hiburan, aneka jasa seperti EO dan usaha penunjangnya, restoran, café, hotel, kontraktor kecil menengah, UKM dan lain lain,” kata Sarman, Senin (11/4/2022).

Dia bilang, sektor tersebut ada kemungkinan mampu membayar TRH namun tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali.

Untuk itu, Sarman mengharapkan pengusaha tetap diberikan ruang untuk berdialog dan berunding guna membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada.

“Ini hanya soal waktu, jika cash flow pelaku usaha sudah memadai tentu kewajibannya (pemberian THR) akan segera di selesaikan,” ujar Sarman.

Dia juga meminta agar Posko THR kegamaan yang dibentuk untuk Kemenaker dan Dinas Tenaga kerja Kabupaten/kota sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum bisa melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.

“Jangan sampai pengusaha yang memang benar-benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi. Ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha. Karena sektor usaha tertentu hampir 2 tahun tutup,tidak mungkin baru beroperasi 4 bulan ini kondisi keuangan mereka sudah normal,ini yang menjadi perhatian Pemerintah,” papar Sarman.

Dia juga berharap, semua penanganan pandemi Covid-19 semakin terkendali, sehingga pemerintah tidak lagi menerapkan pembatasan-pembatasan, dan pemerintah bisa segera menetapkan status pandemi menjadi endemi sehingga proses pemulihan ekonomi lebih cepat tercapai.

Sehingga tahun 2023 semua sektor usaha akan mampu memenuhi kewajibannya membayar THR secara penuh dan tepat waktu sesuai harapan pemerintah.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kadin, thr
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidan Umum Kejaksaan Agung. Kejagung Hentikan Enam Perkara Melalui Restorative Justice
Next Article aksi demo mahasiswa Teknologi Acak Sinyal Beraksi di Saat Mahasiswa Berdemonstrasi

TERPOPULER

TERPOPULER
ress
Jakarta Raya

Warga Tugu Utara Keluhkan Tagihan PAM Tiga Bulan Capai Rp17 Juta di Reses Bunda Neneng

Headline
Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Diskusi GIK UGM Ricuh
16 Jun 2026, 20:15
HeadlineHukum
KPK Siap Analisa Fakta Persidangan Soal Aliran Dana kepada Dirjen Bea Cukai
16 Jun 2026, 12:56
Ekonomi
Panen Emas dari BRImo, Ini Cara BRILink Agen Mendapatkan Reward dari BRI
16 Jun 2026, 11:58
Jakarta Raya
Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, Rasyidi HY Ingatkan Makna Hijrah Bagi Umat Muslim di Tanah Air
16 Jun 2026, 16:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?