Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kadin Minta Pemerintah Beri Kelonggaran, Banyak Pengusaha Belum Bisa Bayar THR
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Kadin Minta Pemerintah Beri Kelonggaran, Banyak Pengusaha Belum Bisa Bayar THR
EkonomiHeadline

Kadin Minta Pemerintah Beri Kelonggaran, Banyak Pengusaha Belum Bisa Bayar THR

Farih
Farih Published 11 Apr 2022, 18:00
Share
2 Min Read
ilustrasi uang
Kalau tren volume penggunaan BBM subsidi masih meningkat, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, ada berbagai pertimbangan yang akan disiapkan pemerintah. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah memberi kelonggaran bagi pengusaha dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan dan buruh.

Pasalnya, banyak pengusaha yang curhat tak bisa membayar THR di tahun ini.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sarman Simanjorang, menanggapi seruan Kementerian Ketenagakerjaan mengenai kewajiban membayar THR secara penuh tanpa dicicil dan ancaman sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

Sarman mengatakan, dunia usaha masih diliputi ketidakpastian akibat dampak pandemi Covid-19 dan konflik Rusia-Ukraina. Banyak sektor usaha yang baru mulai bangkit dan mengalami tekanan profit, sehingga cash flow perusahaan belum sepenuhnya stabil.

“Dalam proses pemulihan ekonomi saat ini arus kas pengusaha belum semua memiliki kemampuan seperti sektor hiburan, aneka jasa seperti EO dan usaha penunjangnya, restoran, café, hotel, kontraktor kecil menengah, UKM dan lain lain,” kata Sarman, Senin (11/4/2022).

Dia bilang, sektor tersebut ada kemungkinan mampu membayar TRH namun tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali.

Untuk itu, Sarman mengharapkan pengusaha tetap diberikan ruang untuk berdialog dan berunding guna membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada.

“Ini hanya soal waktu, jika cash flow pelaku usaha sudah memadai tentu kewajibannya (pemberian THR) akan segera di selesaikan,” ujar Sarman.

Dia juga meminta agar Posko THR kegamaan yang dibentuk untuk Kemenaker dan Dinas Tenaga kerja Kabupaten/kota sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum bisa melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.

“Jangan sampai pengusaha yang memang benar-benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi. Ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha. Karena sektor usaha tertentu hampir 2 tahun tutup,tidak mungkin baru beroperasi 4 bulan ini kondisi keuangan mereka sudah normal,ini yang menjadi perhatian Pemerintah,” papar Sarman.

Dia juga berharap, semua penanganan pandemi Covid-19 semakin terkendali, sehingga pemerintah tidak lagi menerapkan pembatasan-pembatasan, dan pemerintah bisa segera menetapkan status pandemi menjadi endemi sehingga proses pemulihan ekonomi lebih cepat tercapai.

Sehingga tahun 2023 semua sektor usaha akan mampu memenuhi kewajibannya membayar THR secara penuh dan tepat waktu sesuai harapan pemerintah.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kadin, thr
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidan Umum Kejaksaan Agung. Kejagung Hentikan Enam Perkara Melalui Restorative Justice
Next Article aksi demo mahasiswa Teknologi Acak Sinyal Beraksi di Saat Mahasiswa Berdemonstrasi

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

Hukum
KPK Panggil Komisaris Mataram Inti Konstruksi dan Cakra Semesta Dalami Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
21 Apr 2026, 17:13
HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
21 Apr 2026, 22:29
Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?