Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dalami Suap Bupati PPU, KPK Bakal Periksa Staf Ahli Bupati PPU
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dalami Suap Bupati PPU, KPK Bakal Periksa Staf Ahli Bupati PPU
Hukum

Dalami Suap Bupati PPU, KPK Bakal Periksa Staf Ahli Bupati PPU

Bambang
Bambang Published 18 Apr 2022, 13:33
Share
2 Min Read
IMG 20220414 WA0024
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Humas KPK.
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf ahli Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Puguh Sumitro. Puguh akan diperiksa guna melengkapi berkas perkara Bupati non aktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud.

“Diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangannya, Senin (18/4).

Selain Puguh, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk diperiksa. Di antaranya, Staf Honorer di Kabupaten PPU, Sri Aryanti; PNS Staf di Dinas Perhubungan Kabupaten PPU, Andy Sunra Satriadi dan mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten PPU, Tohar.

Kemudian, Eka Sugianto (CV Eka Cipta Pratama); Suwono (CV Fery Jaya) dan CV Sultan (CV Restu Mutiara Mandiri).

Baca Juga

Ilustrasi parpol. Foto: Shutterstock
KPK Usulkan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Wabup Pekalongan Hari Ini
KPK Panggil Komisaris Mataram Inti Konstruksi dan Cakra Semesta Dalami Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

“Pemeriksaan saksi dilakukan di Mako Brimob Polda Jawa Timur,” kata Ali tanpa menjelaskan materi pemeriksaan terhadap para saksi yang dipanggil tersebut.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka di antaranya Bupati non aktif PPU Abdul Gafur Mas’ud, Plt Sekda Kabupaten PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro dan Kabid Dinas Pendidikan, Jusman serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balik Papan, Nur Afifah Balqis. Sedangkan dari unsur swasta, KPK menetapkan Achmad Zuhdi alias Yudi sebagai tersangka.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dalami Suap Bupati PPU, hukum, kpk, KPK Bakal Periksa Staf Ahli Bupati PPU
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Islamfobia, Begini Kata Eki Pitung Islamfobia, Begini Kata Eki Pitung
Next Article IMG 20220418 WA0025 2 Kebut Digitalisasi, Telkom Buka 11 Bidang Pekerjaan untuk 250 Posisi  

TERPOPULER

TERPOPULER
PPA
Nasional

Pimpin Upacara Hari Kartini di Rembang, Menteri PPPA Tegaskan Komitmen Asta Cita untuk Pemberdayaan Perempuan

Ekonomi
Pemerintah Antisipasi Dinamika Global, Industri TPT Tetap Terkendali
22 Apr 2026, 09:00
Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 22 April 2026
22 Apr 2026, 06:55
HeadlineInternasional
Survei NBC Newse Mencatat Tingkat Kepuasan warga AS atas Trump Merosot Tajam
21 Apr 2026, 23:30
Nusantara
Posyandu Kota Semarang Curi Perhatian Dunia, Bukti Kekuatan Perempuan Berdaya
22 Apr 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?