IPOL.ID-Kabar gembira Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.
PP tersebut ditandatangani pada tanggal 13 April 2022 dan mengatur mengenai siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 hingga besarannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan jadwal dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran dan gaji ke 13 untuk Aparatur Negara (ASN), TNI/Polri dan pensiunan.
“Alhamdulillah, Presiden telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan Gaji-13 tahun 2022 dalam Peraturan Pemerintah 16/2022,” tulis Sri Mulyani seperti dikutip Selasa (19/4/2022)
Melalui akun instagramnya @smindrawati, Menkeu membeberkan penjelasan lengkap terkait THR ASN 2022. (bam)
1. THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan, yang terdiri dari:
a. Aparatur Negara Pusat : sekitar 1,8 juta Pegawai
b. Aparatur Negar Daerah : sekitar 3,7 juta Pegawai
c. Pensiunan sekitar 3,3 juta orang
