Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jampidum Tolak Restorative Justice Dua Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencurian
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jampidum Tolak Restorative Justice Dua Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencurian
Hukum

Jampidum Tolak Restorative Justice Dua Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencurian

Bambang
Bambang Published 19 Apr 2022, 15:40
Share
1 Min Read
IMG 20220419 WA0062
Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Foto: IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menolak permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap Ali Abu Bakar dan Habibi Putra. Diketahui, keduanya disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian.

Dalam keterangannya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan alasan penolakan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh Jampidum.

“Dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” terangnya di Jakarta, Selasa (19/4).

Dengan begitu, kata dia, proses penuntutan terhadap kedua tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam tetap berjalan.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice 3 Tersangka Narkoba
Kabulkan RJ, Kejagung Tuntaskan 3 Perkara Narkoba Lewat Jalur Rehabilitasi

Adapun penolakan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut sebelumnya telah dipertimbangkan melalui ekspose (gelar perkara) yang dilakukan secara virtual oleh Jampidum, Fadil Zumhana.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hukum, jampidum, Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencurian, Tolak Restorative Justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PSIS Semakin Seksi di Mata Pemain Muda 1650344057 Imbas Pratama Arhan ke Tokyo Verdy, PSIS Semakin Diminati Pemain Muda
Next Article Azana Style Hotel Bandara Jakarta, hotel bintang empat berkonsep butik modern resmi dibuka pada Senin (18/4) lalu. (dok. Azana) Azana Style Hotel Bandara Jakarta, Pilihan Ideal Baru Para Traveler

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA00441
Hukum

KPK Dalami Pemberian Fasilitas ke Pejabat Bea Cukai Lewat Pengusaha Importir Barang

HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
Jakarta Raya
Atasi Aksi Begal di Jakbar yang Marak, Srikandi Demokrat Usul Peningkatan Keahlian Warga
26 May 2026, 11:55
Jakarta Raya
Atlet Intercity Evergreen Veteran Basketball 2026 Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
26 May 2026, 10:50
HeadlineJakarta Raya
Penanggulangan Sampah di DKI Amburadul, Ferrial Nilai Dinas LH Bikin Citra Pramono Tercoreng
26 May 2026, 10:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?