Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tiga Pelaku Pencurian Batal Dituntut di Pengadilan, Alasannya Bikin Miris
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tiga Pelaku Pencurian Batal Dituntut di Pengadilan, Alasannya Bikin Miris
Hukum

Tiga Pelaku Pencurian Batal Dituntut di Pengadilan, Alasannya Bikin Miris

Bambang
Bambang Published 22 Apr 2022, 00:56
Share
2 Min Read
IMG 20220421 WA0075
Salah satu tersangka yang berdamai dengan korbannya untuk selanjutnya dihentikan penuntutannya melalui keadilan restoratif oleh Kejaksaan. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung (Istimewa).
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap tiga tersangka kasus dugaan pencurian melalui keadilan restoratif atau restorative justice.

Ketiga tersangka di antaranya, Muhammad Ainul Yaqin Bin Muhamad Saifullah dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Jacky Francisco alias Jeki Bin Damiri dari Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Fitria Mudah Binti Tahir dari Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut ada sejumlah alasan permohonan penghentian penuntutan terhadap tiga tersangka disetujui oleh Kejagung.

Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan telah dilaksanakan proses perdamaian antara korban dengan tersangka.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Periksa 6 ASN Terkait Kasus Pemerasan Walkot Madiun
Dua Napi Lapas Cipinang Nekat Kendalikan Peredaran Narkoba Catridge Etomidate

“Dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” kata Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (21/4) malam.

Alasan lainnya, kata Ketut, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Batal Dituntut, hukum, pengadilan, Tiga Pelaku Pencurian
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220421 WA0074 Peringati Hari Kartini, Polwan Polrestro Jaksel Berpakaian Adat Berikan Edukasi pada Warga
Next Article Ilustrasi: crypto currency bit coin. Foto: pexels Tokocrypto Siapkan Tokoverse Untuk Dorong Perekonomian Nasional

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?