Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemnaker Terima 4.058 Laporan Terkait THR 2022
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Kemnaker Terima 4.058 Laporan Terkait THR 2022
EkonomiHeadlineNews

Kemnaker Terima 4.058 Laporan Terkait THR 2022

Farih
Farih Published 27 Apr 2022, 09:00
Share
2 Min Read
ilustrasi uang
Kalau tren volume penggunaan BBM subsidi masih meningkat, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, ada berbagai pertimbangan yang akan disiapkan pemerintah. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan telah menerima 4.058 laporan pemberian THR selama periode delapan sampai dengan 26 April 2022.

Jumlah tersebut mencakup 2.230 konsultasi daring dan 1.828 pengaduan daring, ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022).

“Jadi hingga tanggal 26 April 2022 ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 4.058 laporan,” katanya.

Sekjen Anwar mengatakan dari laporan konsultasi yang berjumlah 2.230, pihaknya sudah menyelesaikan sebanyak 1.779 laporan, sedangkan sisanya masih dalam proses. Pihaknya memastikan laporan yang masih dalam proses akan segera diselesaikan.

“Untuk laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen akan kita selesaikan,” ujar dia.

Adapun dari 1.828 laporan pengaduan yang masuk, pihaknya telah menindaklanjuti dua laporan. Laporan tersebut hasil pemeriksaan kinerja tersebut berada di wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan Timur.

Dalam hal laporan pengaduan, pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan pengaduan yang terlambat membayar THR kepada pekerja atau buruh dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang ditindaklanjuti dengan pemberian nota pemeriksaan satu dengan jangka waktu tujuh hari untuk melaksanakan pembayaran THR kepada pekerja, katanya menerangkan.

Menurut dia, apabila hal tersebut tidak dihiraukan maka akan diberikan nota pemeriksaan dua dengan jangka waktu tujuh hari, dan apabila hal pembayaran THR tersebut tidak dilulansi juga maka akan dikenakan denda dan sanksi administratif dengan membuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kemnaker, thr
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi zakat fitrah yang dibayarkan umat Islam. Foto: NU Online Ini Besaran Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang untuk Jabodetabek, Banten dan Jawa Barat
Next Article motis Lepas Pemberangkatan Pertama Angkutan Motis, Dirjen KA: Semoga Selamat Sampai Tujuan

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?