Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Saling Gugat, MS Glow Klaim Telah Daftarkan Merek ke Ditjen HAKI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Saling Gugat, MS Glow Klaim Telah Daftarkan Merek ke Ditjen HAKI
Hukum

Saling Gugat, MS Glow Klaim Telah Daftarkan Merek ke Ditjen HAKI

Iqbal
Iqbal Published 10 May 2022, 14:39
Share
2 Min Read
IMG 20220325 WA0000
Ilustrasi Palu hakim. Foto: Net
SHARE

IPOL.ID – Babak baru perseteruan merek dagang antara MS Glow dan PS Glow memasuki tahap saling gugat. Bahkan belum lama ini, PT PStore Glow Bersinar Indonesia milik Putra Siregar dan Septia Yetri Opani menggugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya.

Perkara ini terdaftar pada 12 April 2022 dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Dalam tuntutan itu, PS Glow pun menuntut ganti rugi sebanyak Rp360 miliar. Penggugat dalam perkara ini yakni PT PStore Glow Bersinar Indonesia.

Sedangkan tergugat yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia milik Gilang Widya Pramana.

Pihak PStore Glow Bersinar dalam gugatannya menegaskan, telah memiliki hak eksklusif atas merek dagang PS GLOW dan PSTORE GLOW karena telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga

Kuasa hukum Tony Trisno, Eko Prastowo dan Heroe Waskito, saat menjelaskan duduk perkara hak kliennya yang belum ditunaikan pemilik butik jam mewah. Foto: Ahmad/ipol.id
Sudah Lunas Bayar 2 Jam Mewah Seharga Rp80 Miliar, Pembeli Belum Dapatkan Produknya
Bagi Hasil Diduga Lambat, Pengelola Hotel Le Eminence Digugat Wanprestasi Unit Owner Kondotel
Diduga Lakukan Pengeroyokan, Putra Siregar dan Rico Valentino Dilaporkan

Sementara, kuasa hukum MS Glow Arman Hanis menyebutkan, saat ini sidang perkara perdata itu sudah masuk tahap eksepsi dan jawaban dari pihaknya. “Itu sudah tahap eksepsi dan kami juga menggugat balik,” tukas Arman saat dihubungi wartawan, Senin (9/5).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kasus perdata, merek kosmetik, ms glow vs ps glow, Putra Siregar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article jurgen klopp thisisanfield sip Klopp Menolak Sebut Perburuan Gelar Liga Premier Sudah Berakhir
Next Article BBM PERTAMINA Konsumsi BBM Arus Mudik dan Balik Lebaran Melonjak Lebihi Perkiraan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?