Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Lampung Selatan Bebaskan Dua Pelanggar Lalu Lintas, Ini Alasannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejari Lampung Selatan Bebaskan Dua Pelanggar Lalu Lintas, Ini Alasannya
Hukum

Kejari Lampung Selatan Bebaskan Dua Pelanggar Lalu Lintas, Ini Alasannya

Iqbal
Iqbal Published 11 May 2022, 12:40
Share
1 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Foto Puspenkum Kejaksaan Agung Ist.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menghentikan proses penuntutan terhadap dua tersangka kasus pelanggaran lalu lintas yang diduga mengakibatkan korbannya luka berat. Kedua tersangka yang dibebaskan dari tuntutan hukum itu adalah Zulkifli dan Derry Okvianto.

“Keduanya dibebaskan tanpa syarat setelah permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (11/5).

Dijelaskan, permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif itu disetujui setelah melalui beberapa syarat. Di antaranya para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum. “Ancaman pidana denda atau penjara pun tidak lebih dari lima tahun,” jelas mantan Wakajati Bali itu.

Selain itu, ditambahkannya antara tersangka dengan korban telah dilaksanakan proses perdamaian. Pun juga ada pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespons positif.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral

“Setelah semua terpenuhi, selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejari Lampung Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif,” pungkas Ketut. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, kejari lampung, pelanggar lalu lintas, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220511 WA0013 Kejari Dumai Cokok Terpidana Penggelapan Dalam Jabatan Usai Tiga Tahun Buron
Next Article MEDALI SEA GAMES Perolehan Medali SEA Games 2021 Pukul 13.00 WIB, Indonesia Masuk Tiga Besar

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
Hukum
Dorongan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Kian Menguat di Tengah Meningkatnya Ancaman Digital
08 May 2026, 12:34
Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?