Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jampidum Setujui Proses Penuntutan Tersangka KDRT Dihentikan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jampidum Setujui Proses Penuntutan Tersangka KDRT Dihentikan
HeadlineHukum

Jampidum Setujui Proses Penuntutan Tersangka KDRT Dihentikan

Bambang
Bambang Published 22 May 2022, 11:34
Share
2 Min Read
IMG 20220522 WA0005
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap Asmad bin Mat Karel, tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan pun diperintahkan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

“Jampidum memerintahkan (Kejari Bangka Selatan) untuk menerbitkan SKP2 berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Sabtu (21/5).

Seperti diketahui, ada sejumlah alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui oleh Jampidum. Salah satunya telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dengan korban.

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice 3 Tersangka Narkoba
Kabulkan RJ, Kejagung Tuntaskan 3 Perkara Narkoba Lewat Jalur Rehabilitasi
KPK Periksa 6 ASN Terkait Kasus Pemerasan Walkot Madiun

“Dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” kata Ketut.

Selain itu, lanjut dia, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara terhadap tersangka juga tidak lebih dari lima tahun.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Asmad bin Mat Karel, hukum, jampidum, Setujui Proses Penuntutan Tersangka KDRT
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 62898e60c5886 warga menikmati hari bebas kendaraan bermotor hbkbcfd perdana setelah 2tahun duhentikan karena pandemi covid 19 di jalan sudirmanjakarta minggu 2252022 375 211 CFD Perdana, Yuk Catat Sejumlah Ruas Jalan Yang Ditutup
Next Article IMG 20220522 WA0006 Bio Farma Siap Berkolaborasi dengan Zimbabwe untuk Transfer Teknologi Vaksin

TERPOPULER

TERPOPULER
Latihan bersama simulasi Joint Exercise Business Continuity Management System (BCMS) Tumpahan Minyak melibatkan 30 stakeholder, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ekonomi

KSOP Tanjung Priok Inisiasi BCMS, Integrasikan 30 Stakeholder Hadapi Krisis Pelabuhan

Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
12 May 2026, 11:30
Politik
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
12 May 2026, 13:45
Ekonomi
Dekatkan Layanan ke Warga, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Buka Booth di Tebet Eco Park Sepanjang Mei
12 May 2026, 08:25
Nasional
MPR RI Evaluasi Sistem Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar Usai Viral di Media Sosial
12 May 2026, 09:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?