“Di samping itu, permohonan penghentian penuntutan terhadap tersangka berdasarkan keadilan restoratif juga mempertimbangkan faktor sosiologis dan masyarakat merespon positif,” tambah Ketut.
Selain tersangka KDRT tersebut, Jampidum dengan alasan yang sama juga menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap lima tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan.
Di antaranya, terhadap tersangka Joko Aminoto Zebua alias Joko Zebua alias Pak Iqbal dari Kejari Sibolga, Ranto Togi Sihombing dari Kejari Humbang Hasundutan dan Marlena Br Tarigan dari Cabang Kejari Karo di Tigabinanga.
Selain itu tersangka Mas’at alias Aat bin Arbain dari Kejari Hulu Sungai Tengah dan Margono alias Gono bin Samidi (alm) dari Kejari Hulu Sungai Utara.(ydh)
