Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jampidum Setujui Proses Penuntutan Tersangka KDRT Dihentikan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jampidum Setujui Proses Penuntutan Tersangka KDRT Dihentikan
HeadlineHukum

Jampidum Setujui Proses Penuntutan Tersangka KDRT Dihentikan

Bambang
Bambang Published 22 May 2022, 11:34
Share
2 Min Read
IMG 20220522 WA0005
SHARE

“Di samping itu, permohonan penghentian penuntutan terhadap tersangka berdasarkan keadilan restoratif juga mempertimbangkan faktor sosiologis dan masyarakat merespon positif,” tambah Ketut.

Selain tersangka KDRT tersebut, Jampidum dengan alasan yang sama juga menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap lima tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan.

Di antaranya, terhadap tersangka Joko Aminoto Zebua alias Joko Zebua alias Pak Iqbal dari Kejari Sibolga, Ranto Togi Sihombing dari Kejari Humbang Hasundutan dan Marlena Br Tarigan dari Cabang Kejari Karo di Tigabinanga.

Selain itu tersangka Mas’at alias Aat bin Arbain dari Kejari Hulu Sungai Tengah dan Margono alias Gono bin Samidi (alm) dari Kejari Hulu Sungai Utara.(ydh)

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice 3 Tersangka Narkoba
Kabulkan RJ, Kejagung Tuntaskan 3 Perkara Narkoba Lewat Jalur Rehabilitasi
KPK Periksa 6 ASN Terkait Kasus Pemerasan Walkot Madiun
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Asmad bin Mat Karel, hukum, jampidum, Setujui Proses Penuntutan Tersangka KDRT
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 62898e60c5886 warga menikmati hari bebas kendaraan bermotor hbkbcfd perdana setelah 2tahun duhentikan karena pandemi covid 19 di jalan sudirmanjakarta minggu 2252022 375 211 CFD Perdana, Yuk Catat Sejumlah Ruas Jalan Yang Ditutup
Next Article IMG 20220522 WA0006 Bio Farma Siap Berkolaborasi dengan Zimbabwe untuk Transfer Teknologi Vaksin

TERPOPULER

TERPOPULER
Latihan bersama simulasi Joint Exercise Business Continuity Management System (BCMS) Tumpahan Minyak melibatkan 30 stakeholder, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ekonomi

KSOP Tanjung Priok Inisiasi BCMS, Integrasikan 30 Stakeholder Hadapi Krisis Pelabuhan

Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
12 May 2026, 11:30
Politik
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
12 May 2026, 13:45
Ekonomi
Dekatkan Layanan ke Warga, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Buka Booth di Tebet Eco Park Sepanjang Mei
12 May 2026, 08:25
Nasional
MPR RI Evaluasi Sistem Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar Usai Viral di Media Sosial
12 May 2026, 09:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?