IPOL.ID – Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen dalam waktu dekat segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Pepen didakwa dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi. Hal itu menyusul pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada Pengadilan Tipikor Bandung pada PN Bandung, Selasa (24/5).
“Jaksa KPK Heradian Salipi, Selasa (24/5), telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rahmat Effendi ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (25/5).
Selain Pepen, KPK juga bakal mendakwa tiga terdakwa lainnya dalam perkara tersebut. Ketiganya yaitu M Bunyamin, Mulyadi alias Bayong, dan Jumhana Lutfi.
Namun untuk saat ini, kata Ali, tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dari kepaniteraan pengadilan. Hal itu sebagai dasar dimulainya awal proses persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Ditambahkannya, kewenangan penahanan terdakwa kini juga beralih dari JPU ke Pengadilan Tipikor Bandung. Adapun terdakwa Pepen dan Wahyudin akan kembali ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.
Sedangkan terdakwa M Bunyamin, Mulyadi alias Bayong dan Jumhana Lutfi akan kembali ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.
Dalam perkara ini, Pepen dan terdakwa lainnya akan didakwa dengan dakwaan pertama, Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ydh)