IPOL.ID – KPK telah merampungkan berkas perkara mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa. Dia segera diadili dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan pada 2011-2016.
“Tim penyidik telah melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) dan kawan-kawan pada tim jaksa,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/6).
Bersama Tagop, KPK juga telah merampungkan berkas satu tersangka lain dari swasta, yakni Johny Rynhard Kasman.
Kini, jaksa penuntut umum KPK sedang menyusun dakwaan para tersangka itu dalam waktu 14 hari kerja. Bila surat dakwaan rampung, selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa segera akan dilaksanakan dalam batas waktu 14 hari kerja,” pungkas Ali.
Dalam kasus ini, KPK menjerat 3 orang sebagai tersangka. Yakni Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan, Johny Rynhard Kasman selaku swasta, dan Ivana Kwelju selaku swasta.
