Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Berkas Perkara Telah Rampung, Eks Bupati Buru Selatan Segera Diadili
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Berkas Perkara Telah Rampung, Eks Bupati Buru Selatan Segera Diadili
HeadlineNasional

Berkas Perkara Telah Rampung, Eks Bupati Buru Selatan Segera Diadili

Gibran
Gibran Published 26 May 2022, 10:04
Share
3 Min Read
satu 2 131
Ilustrasi Foto: Republika
SHARE

IPOL.ID –   KPK telah merampungkan berkas perkara mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa. Dia segera diadili dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan pada 2011-2016.

“Tim penyidik telah melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) dan kawan-kawan pada tim jaksa,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/6).

Bersama Tagop, KPK juga telah merampungkan berkas satu tersangka lain dari swasta, yakni Johny Rynhard Kasman.

Kini, jaksa penuntut umum KPK sedang menyusun dakwaan para tersangka itu dalam waktu 14 hari kerja. Bila surat dakwaan rampung, selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa segera akan dilaksanakan dalam batas waktu 14 hari kerja,” pungkas Ali.

Dalam kasus ini, KPK menjerat 3 orang sebagai tersangka. Yakni Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan, Johny Rynhard Kasman selaku swasta, dan Ivana Kwelju selaku swasta.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Eks Bupati Buru Selatan Diadili
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article satu 2 129 Belasan Orang Tewas akibat Ledakan Bom di Afghanistan
Next Article satu 2 132 Ketua MK Anwar Usman Resmi Nikahi Idayati

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260430 WA0199
HeadlineNews

Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya

HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?