Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dosma Sijabat Bantah Kliennya Bakar Bengkel Yang Menewaskan Tiga Orang di Tangerang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dosma Sijabat Bantah Kliennya Bakar Bengkel Yang Menewaskan Tiga Orang di Tangerang
Hukum

Dosma Sijabat Bantah Kliennya Bakar Bengkel Yang Menewaskan Tiga Orang di Tangerang

Bambang
Bambang Published 08 Jun 2022, 09:34
Share
3 Min Read
IMG 20220608 WA0006
Dosma Roha Sijabat, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembakaran bengkel Intan Jaya yang menewaskan tiga orang, dokter Merry Anastasia.Foto: Istimewa.
SHARE

IPOL.ID – Dosma Roha Sijabat, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembakaran bengkel Intan Jaya yang menewaskan tiga orang, dokter Merry Anastasia, membantah kliennya sebagai pelaku pembakaran yang juga menewaskan calon suaminya sendiri, LE, ES dan LI.

Dosma Sijabat beralasan, dari hasil keterangan di persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa tambahan, Merry mengungkapkan bahwa pada saat terjadi ledakan di kediaman sang kekasihnya itu, Merry masih berada di mobil pribadinya, menunggu kembalinya Leon yang dia pikir hendak mengambil baju pengganti.

Merry juga tidak mengetahui, apa yang dibeli kekasihnya itu, minyak atau bensin yang mengakibatkan kebakaran hebat di rumah calon mertuanya hingga menewaskan tiga korban. Hal inilah yang membuatnya keberatan dakwaan jaksa yang mendakwa Merry dengan pasal pembunuhan berencana.

“Kliennya kami tidak sama sekali berencana melakukan pembakaran dalam perkara ini. Perlu kami sampaikan tadi kami kecewa iya, tapi kami puas juga kesempatan itu sudah diberikan majelis hakim dan keterangan dari dokter Merry bahwa unsur untuk pembunuhan berencana, unsur pembunuhan tidak ada dan semua ini disampaikan, tidak ada sama sekali unsur pembunuhan yang direncanakan atau dipaksakan,” kata Dosma Sijabat kepada wartawan, kemarin.

Baca Juga

ASS 1
Kritik Hotman Paris, Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum
Kabar Duka, Ketua DPRD Kota Tangerang H. Rusdi Tutup Usia di Tengah Masa Pengabdiannya
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Mahfud MD: Waspada Skenario Jahat!
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bantah Kliennya Bakar Bengkel, Dosma Sijabat, hukum, Menewaskan Tiga Orang, tangerang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 629fbab0e3438 suami tikam istri hingga meninggal 375 211 Suami Habisi Istri Karena Cemburu Sering Main Hape
Next Article hadapi timor leste u 23 shin tae yong janji timnas indonesia u 23 bakal tampil beda R1MNxhbpQp Jelang Timnas Indonesia Vs Kuwait: Shien Tae Yong Andalkan Serangan Balik

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

Nasional
KOWANI Serukan Gerakan Nasional Lawan Kekerasan Seksual terhadap Anak
22 Jul 2026, 19:59
News
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Founder Krista Exhibitions Diperiksa sebagai Pelapor
22 Jul 2026, 18:00
Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?