Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengadilan Menangi Gugatan MS Glow Terkait Sengketa Merek
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Pengadilan Menangi Gugatan MS Glow Terkait Sengketa Merek
News

Pengadilan Menangi Gugatan MS Glow Terkait Sengketa Merek

Bambang
Bambang Published 14 Jun 2022, 18:44
Share
1 Min Read
IMG 20220614 WA0110
SHARE

IPOL.ID-Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan akhirnya mengabulkan gugatan Shandy Purnamasari, pemilik brand MS Glow, terkait sengketa merek dan menyatakan membatalkan merek-merek terdaftar, PStore Glow atas nama Putra Siregar sebagai tergugat.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Immanuel SH, MA menyatakan bahwa merek-merek terdaftar atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik Penggugat yang telah terdaftar terlebih dahulu.

Pendaftaran merek ini juga dikatakan dilandasi iktikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek MS Glow dan MS Glow For Men.

Majelis Hakim meminta Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar dari daftar merek dan
mengumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Baca Juga

'Rasa Nusantara,' Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
‘Rasa Nusantara,’ Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
CL Cup Mural Competition 2026 Kembali Hadir di Mal Ciputra Jakarta
Berikan Bantuan, Mensos Saifullah Jenguk Anggota Polri Korban Kerusuhan Demo DPR

“Kami menyambut baik keputusan Pengadilan Niaga Medan ini yang dapat menjadi contoh perlindungan merek di Indonesia. Merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi untuk mendukung iklim bisnis yang sehat,” kata Amir Burhanuddin selaku pengacara pihak Penggugat.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Menangkan gugatan, MS Glow, news, Pengadilan Medan, Sengketa merek
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bendungan 2 Percepat Pembangunan Bendungan Bolango Ulu di Gorontalo, Kementerian PUPR Jamin Suplai Air Baku dan Irigasi Saat Kemarau
Next Article IMG 20220614 WA0104 Jaring Caleg Via Online, Perindo Gelar Konvensi Rakyat

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?