Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Usai Garap Petinggi Bank Syariah Indonesia, Kejagung Buru Buru Teliti Berkas Korupsi Izin Ekspor CPO
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Usai Garap Petinggi Bank Syariah Indonesia, Kejagung Buru Buru Teliti Berkas Korupsi Izin Ekspor CPO
Hukum

Usai Garap Petinggi Bank Syariah Indonesia, Kejagung Buru Buru Teliti Berkas Korupsi Izin Ekspor CPO

Farih
Farih Published 16 Jun 2022, 14:43
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. FotoIst
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya memasuki tahap penelitian. Penelitian itu dilakukan pasca penyerahan berkas tahap I oleh jaksa penyidik kepada Jaksa P16 (peneliti) pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Rabu (15/6) kemarin.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebutkan, berkas yang diserahkan terdiri dari lima berkas tersangka.

Di antaranya berkas perkara Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag, dan Indrasari Wisnu Wardhana selaku mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Lalu, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group; Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; dan Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas

“Setelah diserahkan, selanjutnya berkas perkara tersebut dilakukan penelitian sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP,” kata Ketut di Jakarta, Kamis (16/6).

Berdasarkan KUHAP, Jaksa P16 yang ditunjuk mempunyai waktu selama tujuh hari untuk menentukan berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18).

“Jaksa (P16) juga mempunyai waktu selama tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P19) apabila berkas perkara belum lengkap,” jelas Ketut.

Sebelum diserahkan ke tahap I, Kejaksaan Agung sempat memeriksa AS selaku Government Project Group Head PT Bank Syariah Indonesia di Gedung Bundar, Senin (13/6).

Selain itu, pada Rabu (8/6) dan Kamis (9/6), Kejagung juga memeriksa dua pejabat Kementerian Perdagangan RI. Kedua pejabat itu ialah Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Kementerian Perdagangan, Farid Amir dan Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kemendag, SR.

“Adapun pemeriksaan para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022,” jelas Kapuspenkum Ketut Sumedana. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bank Syariah, cpo, izin ekspor cpo, Kejagung, Korupsi, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Alex Noerdin Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, MAKI: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Next Article Ditutup dua tahun Monas akan kembali dibuka Dua Tahun Ditutup karena Pandemi, Monas Segera Dibuka untuk Umum

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji.
Politik

Ongen Desak KPK Periksa Kadis dan Kasudin Dukcapil Terkait Kasus Imigrasi

HeadlineOlahraga
Punya Cita-cita Majukan Sepakbola, Mantan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi Bidik Kursi Ketua PSSI DKI
11 Jun 2026, 16:54
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bekali Calon PMI ke Jepang Literasi Aplikasi JMO
11 Jun 2026, 14:30
HeadlineHukum
Tak Mau Libatkan Keluarga, Rita Widyasari Bongkar Alasan Tak Pulang ke Rumah Kakak Usai Bebas
11 Jun 2026, 15:53
nofollow
Menkomdigi Meutya: Neflix, PUBG Hingga Shopee Sudah Lapor Penilaian Mandiri PP TUNAS
11 Jun 2026, 16:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?