Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Imbauan Penting Bagi Jamaah Haji saat di Madinah dan Mekkah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Imbauan Penting Bagi Jamaah Haji saat di Madinah dan Mekkah
Headline

Imbauan Penting Bagi Jamaah Haji saat di Madinah dan Mekkah

Iqbal
Iqbal Published 19 Jun 2022, 15:25
Share
2 Min Read
ppih haji
Jubir PPIH Akhmad Fauzin. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – Operasional haji memasuki hari ke-14. Sejak kemarin, total ada 36.797 jamaah haji Indonesia yang diberangkatkan ke Madinah. Dari jumlah itu, sebanyak 29 kloter atau 11.473 jamaah sudah bergeser ke Makkah.

Berkenaan dengan kondisi di Arab Saudi, Panitia Penyelenggaran Ibadah Haji (PPIH) menerbitkan sejumlah imbauan untuk jamaah dan petugas selama di Mekkah dan Madinah. “Baik jemaah maupun petugas, dilarang membawa benda, bendera, banner, simbol-simbol, lambang dan sejenisnya yang dapat berpotensi menjadi pelanggaran hukum selama berada di Mekkah, Madinah, dan menjalankan rangkaian ibadah haji,” ungkap Jubir PPIH Akhmad Fauzin saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, baru-baru ini.

“Jamaah dan petugas juga dilarang membawa benda tajam dan/atau lainnya yang dapat membayakan bagi diri sendiri maupun orang lain selama menjalankan rangkaian ibadah haji,” lanjutnya.

Larangan lainnya, lanjut Fauzin, adalah berbicara, berteriak, mengajak dan/atau memengaruhi orang lain dengan kalimat dan/atau ungkapan yang dapat berpotensi melanggar hukum di Arab Saudi selama menjalankan rangkaian ibadah haji.

Baca Juga

IMG 20260513 WA0026
Koper Jemaah Haji RI Dicurigai di Bandara Jeddah, Ternyata Berisi 5 Kg Tempe Orek
Madinah Siapkan 118 Hotel untuk Jamaah Haji Indonesia
Masih Ada 40 Jamaah Haji Dirawat di Arab Saudi, Keluarga Bisa Menghubungi Nomor KUH Ini
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jamaah haji indonesia, jamaah haji sakit, jamaah haji wafat, KKHI Madinah, petugas haji 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article haji Calon Haji RI yang Wafat di Tanah Suci Jadi 6 Orang
Next Article Marc Marquez saat berlaga di GP Andalusia 2020 HRC Begini Kondisi Terakhir Marc Marquez

TERPOPULER

TERPOPULER
ilustrasi dollar dan rupiah. shutterstock e1653018648523
EkonomiHeadline

Duh..Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Harga-Harga Terancam Naik

Headline
Xabi Alonso Sepakat Latih Chelsea
17 May 2026, 10:53
HeadlineOlahraga
Juara Bertahan High School Basketball Championship Berpeluang Kembali Wakili Indonesia di Kejuaraan Asia Pasifik
16 May 2026, 19:45
HeadlineOtomotif
Alex Marquez Rajai Sprint Race MotoGP Catalunya 2026
16 May 2026, 21:09
HeadlineNasional
Prabowo Tegaskan Aparat Jangan Lindungi Judi dan Narkoba
16 May 2026, 21:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?