Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Anies Raih Karya Bhakti Satpol PP dari Mendagri, Ini Pernyataan Lengkapnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Anies Raih Karya Bhakti Satpol PP dari Mendagri, Ini Pernyataan Lengkapnya
HeadlineNews

Anies Raih Karya Bhakti Satpol PP dari Mendagri, Ini Pernyataan Lengkapnya

Redaksi
Redaksi Published 08 Mar 2021, 10:11
Share
2 Min Read
IMG 20210308 101002
SHARE

indoposonline.id-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapatkan penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu Anies sampaikan melalui akun Facebook pribadinya pada Sabtu (6/3/2021).

“Alhamdulilllah Kamis lalu mendapatkan penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP dari Kemendagri,” tulis Anies.

Menurut Anies, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi Kemendagri terhadap kepala daerah yang memberikan bantuan penuh dalam peningkatan peran, tanggungjawab, tugas, serta fungsi Satpol PP di daerahnya.

Baca Juga

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Youtube Mahfud MD Official
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Mahfud MD: Waspada Skenario Jahat!
Polda Metro dan Kejari Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Mencekam, Hari Pertama MPLS di SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Ancaman Bom

Penghargaan diberikan berdasarkan kriteria penilaian yang merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 tahun 2019

Peraturan ini mengatur tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja.

Anies mengklaim pemberian penghargaan ini akan memperkuat komitmen Satpol PP DKI Jakarta dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan ketertiban umum, serta melindungi masyarakat.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Screenshot 20210308 100559 Dilanda Banjir, AUTP Siap Ganti Rugi Sawah di Tuban yang Puso
Next Article Pernah Diajak Mencongkel AHY, Ini Jawaban Gatot Pernah Diajak Mencongkel AHY, Ini Jawaban Gatot

TERPOPULER

TERPOPULER
BSAD
Ekonomi

Investasi ORI030 Lewat wondr by BNI Bisa Dapat Cashback hingga Rp15 Juta

Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan dan Kelurahan Pademangan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pengurus RT/RW
13 Jul 2026, 09:54
Nasional
Surplus Semen Harus Diselesaikan Tanpa Mengorbankan Industri
12 Jul 2026, 22:27
Ekonomi
Indonesia Tuntaskan Misi di INNOPROM 2026, Hasilkan Belasan Kerja Sama Strategis
13 Jul 2026, 09:27
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan dan IWAPI Jakarta Utara Perkuat Perlindungan Pelaku UMKM
13 Jul 2026, 12:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?