Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tetapkan Emirsyah dan Soetikno Tersangka Korupsi Garuda, Ini Kata KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Tetapkan Emirsyah dan Soetikno Tersangka Korupsi Garuda, Ini Kata KPK
Hukum

Kejagung Tetapkan Emirsyah dan Soetikno Tersangka Korupsi Garuda, Ini Kata KPK

Iqbal
Iqbal Published 27 Jun 2022, 17:15
Share
2 Min Read
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia Instagram
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. Foto: Instagram
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi penetapan dua tersangka baru dugaan korupsi PT Garuda Indonesia oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Terlebih, kedua tersangka baru kasus tersebut pernah sama-sama menjalani proses hukum di KPK.

Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

Adapun keduanya pernah terjerat suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus, ATR, Bombardier dan Roll Royce serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di KPK.

“Saat ini perkara (kedua tersangka) tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (27/6).

Baca Juga

Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Resmi Terbitkan SP3 untuk Siman Bahar
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Temukan Uang Rp95 Juta, Diduga Terkait Pemerasan

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan dua tersangka baru dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh Garuda Indonesia. Kedua tersangka adalah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, komisi pemberantasan korupsi, Korupsi Garuda Indonesia, pengadaan pesawat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article mass Hamilton Spa & Massage Beraroma Pornografi dan Prostitusi
Next Article Perbaikan Gelar Pekerjaan di Km 06+145 Tol Jakarta-Cikampek, Jasa Marga Pastikan Keamanan Pengguna Jalan

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Headline
Kunjungi Miangas, Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Seluruh Indonesia
09 May 2026, 15:51
Olahraga
Alexander Pulalo dan Iskandar Gelar coaching clinic di Depok, SSB Mampang FC Bangun Mimpi Pesepak Bola Muda
09 May 2026, 15:42
Headline
Markas Judi Online di Hayam Wuruk Digerebek, 321 WNA Diciduk
09 May 2026, 17:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?