Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Cecar Direktur PT Zayan Putra Perkasa Soal Proyek BFC Krakatau Steel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Cecar Direktur PT Zayan Putra Perkasa Soal Proyek BFC Krakatau Steel
Hukum

Kejagung Cecar Direktur PT Zayan Putra Perkasa Soal Proyek BFC Krakatau Steel

Farih
Farih Published 30 Jun 2022, 19:33
Share
3 Min Read
1b42752d 64ec 4f6d b450 bf8a544646db
Gedung Bundar Kejaksaan Agung yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Yudha/IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada 2011. Pendalaman itu kini dilakukan dengan memeriksa Direktur PT Zayan Putra Perkasa berinisial RM.

Pemeriksaan saksi RM digelar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/6).

Dalam pemeriksaan, RM sempat dicecar oleh tim jaksa penyidik mengenai hubungannya dengan BFC Project selaku vendor PT Krakatau Engineering (KE). Hubungan dimaksud terkait 26 kontrak pekerjaan kontruksi area BFC dalam bentuk Job Order sebesar Rp 7.767.185.900.

Pasalnya, meski pekerjaan tersebut sudah selesai 100 persen, namun pembayaran yang dilakukan PT KE berdasarkan tagihan (invoice) hanya sebesar Rp 6.548.351.720.

“Sehingga terdapat selisih yang belum dibayar PT KE sampai dengan sekarang sebesar Rp 1.218.834.180,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (30/6).

Ketut juga menyebutkan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.

Kasus ini berawal dari pembangunan pabrik BFC bahan bakar batubara oleh PT KS pada 2011-2019. Selain memajukan industri baja nasional, pembangunan pabrik BFC bertujuan agar biaya produksi lebih murah.

Pada 31 Maret 2011, PT KS kemudian melakukan lelang pengadaan pembangunan pabrik BFC. Dalam lelang tersebut, PT KS memenangkan Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering.

Adapun sumber pendanaan pembangunan pabrik BFC awalnya dibiayai bank ECA / Eksport Credit Agency dari China. Namun dalam pelaksanaannya, ECA tidak menyetujui pembiayaan proyek tersebut karena EBITDA (kinerja keuangan perusahaan) PT KS tidak memenuhi syarat.

Selanjutnya pihak PT KS mengajukan pinjaman ke sindikasi sejumlah perbankan lokal/nasional.

“Bahwa nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp 6.921.409.421.190
Pembayaran yang telah dilaksanakan adalah sebesar Rp. 5.351.089.465.278 dengan rincian porsi luar negeri: Rp. 3.534.011.770.896,- dan porsi lokal Rp. 1.817.072.694.382,” papar Ketut.

Pada 19 Desember 2019, pekerjaan proyek dihentikan meski belum mencapai 100 persen. Alasannya karena biaya produksi lebih tinggi dari harga slab di pasar.
“Pekerjaan juga belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi atau mangkrak,” tuturnya.

Atas hal itu, Kejagung menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, PT Zayan Putra Perkasa
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220630 WA0102 Masyarakat Mimika, Timika Papua bergejolak atas ulah Oknum PN Cibinong
Next Article ed4c8571 676f 4eda a5a4 3ec3b045c3a6 DJ Joice dan 3 Temannya Direhabilitasi di BNNK Jaksel, Wajib Lapor!

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?