indoposonline.id – Rencana revitalisasi Pasar Induk Cibitung Kabupaten Bekasi dikritisi pedagang. Sebab, dengan adanya rencana tersebut bisa memperburuk kondisi pedagang.
“Karena kondisi kita sedang terpuruk akibat Covid-19, sebaiknya pemerintah meninjang ulang rencana revitalisasi pasar,” kata Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung, Juhaeri, Rabu 10 Maret 2021.
Bukan itu saja, kata dia, proses intimidasi kepada para pedagang kerap terjadi. Pasalnya, para pedagang diminta untuk membayar uang muka kios baru. Selama ini, pedagang harus membayar uang muka sebesar 10 persen atau sekitar R[12,6 juta.
“Uang itu biaya mendapatkan nomor kios ukuran 2×3 meter persegi yang dibanderol Rp126 juta,” katanya.
Setelah itu, kata dia, selama berada di penampungan harus membayar 30 persen, dan 60 persen dapat dilunasi atau dicicil setelah bangunan baru bisa ditempati. “Tentu saja ini meresahkan dan mencemaskan para pedagang pasar dan pemilik kios/los di Pasar Induk Cibitung,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa/Penasihat Hukum dari Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung, Hersona Bangun mengatakan sampai sekarang pedagang masih menunggu realiasasi hasil pertemuan dengan Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.
“Nah kami berharap semua pihak-pihak terkait sementara waktu untuk bisa menahan diri, sampai nanti adanya kepastian terkait rencana revitalisasi ini, tentu harapan kami semua stakeholder mulai memikirkan formulasi tindakan-tindakan dan langkah untuk duduk bersama dalam mencari solusi yang terbaik untuk semua pihak, dan yang pasti bisa mengakomudir hak-hak para pedagang Pasar Induk Cibitung,” kata dia.
Bahkan, kata dia proses revitalisasi Pasar Induk Cibitung baru dapat dilakukan setelah adanya penghapusan aset daerah melalui proses lelang aset daerah dengan dut tahap lelang. “Bahwa proses revitalisasi belum dapat dilakukan karena belum dilakukan penghapusan aset. Selain itu masih ada persoalan perizinan serta adanya pungutan liar yang meresahkan para pedagang,” tandasnya.
Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Mustaqim Marzuki mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan segera turun ke Pasar Induk Cibitung untuk menelusuri laporan atau aduan yang disampaikan perwakilan dari Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung.
“Sesuai arahan dari pimpinan Komisi II, nanti kami akan telusuri dulu laporan atau aduan tersebut. Bagaimanapun, kami akan menampung aspirasi kawan-kawan kita dari Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung,” kata dia.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Revitalisasi dan Pengelolaan Pasar Induk Cibitung dengan PT Citra Prasasti Konsorindo tahun ini. (put)