Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mencla-mencle, Pemerintah Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Mencla-mencle, Pemerintah Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah
Nasional

Mencla-mencle, Pemerintah Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah

Iqbal
Iqbal Published 12 Jul 2022, 20:34
Share
1 Min Read
Muhadjir
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Foto: Kemenko PMK
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah memutuskan membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Sebelumnya, Kemenag menyatakan mencabut izinnya sebagai imbas dari kasus dugaan pelecehan santriwati yang melibatkan anak pemilik ponpes.

“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur, dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala,” ungkap Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy, Selasa (12/7).

Pihaknya sudah meminta Aqil Irham, Plh. Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasional Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah.

Muhadjir menjelaskan, pencabutan izin dibatalkan karena kasus kekerasan seksual hanya melibatkan satu pengurus pesantren. Tidak melibatkan lembaga pondok pesantren, dan pengurus pesantren yang diduga melakukan kekerasan seksual sudah ditangkap polisi.

Baca Juga

Menteri Agama Nasaruddin Umar. Foto: Kemenag RI
Kemenag Tegaskan Menag Tidak Larang Warga Sembelih Hewan Kurban
Kemenag Buka Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional Dibuka hingga 10 Mei 2026
KPK Kembali Periksa Kasubdit Ditjen PHU Kemenag untuk Dalami Korupsi Kuota Haji

“Sementara di ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya,” ujarnya.

Dia berharap masyarakat memahami keputusan pemerintah membatalkan pencabutan izin operasional pesantren. Keputusan ini juga untuk memberikan kejelasan kepada santri dan orang tuanya mengenai kelanjutan pendidikan di pondok pesantren.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kemenag, Muhadjir Effendy, pencabulan santriwati, Ponpes, ponpes shiddiqiyyah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220712 WA0071 Macet, Penataan Kawasan Wisata Kota Tua Jakbar Terus Digeber
Next Article IMG 20220712 WA0068 Progres Konstruksi 90%, Bendungan Sadawarna Kedepankan Konsep Green Natural Recycle (GNR DAM)

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia U17
HeadlineOlahraga

Sempurna di Laga Pembuka, Timnas Indonesia Hajar Tiongkok 1-0 di Piala Asia U-17

HeadlineOtomotif
Volkswagen Luncurkan “ID. Buzz Eclipse Edition” di Indonesia: Ikon Listrik Kini Lebih Berani, Lebih Personal
06 May 2026, 11:00
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Serahkan Manfaat di Acara May Day 2026 Jakarta Utara
06 May 2026, 09:24
HeadlineOlahraga
Carlos Pena Soroti Kartu Merah dan Peluang Terbuang usai Persita Digilas 0-2  Borneo FC
06 May 2026, 10:28
Headline
4 Dokter Internship Meninggal Diduga Karena Beban Kerja, Legislator Minta Investigasi
05 May 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?