Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kabar Baik untuk Emak, Minyak Goreng Murah Rp14.000/Liter Bakal Tersedia di Swalayan dan E-Commerce
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kabar Baik untuk Emak, Minyak Goreng Murah Rp14.000/Liter Bakal Tersedia di Swalayan dan E-Commerce
Headline

Kabar Baik untuk Emak, Minyak Goreng Murah Rp14.000/Liter Bakal Tersedia di Swalayan dan E-Commerce

Iqbal
Iqbal Published 14 Jul 2022, 06:01
Share
2 Min Read
sawit
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan. Foto: Kemendag
SHARE

IPOL.ID – Kabar gembira bagi emak-emak. Minyak goreng murah dijanjikan bakal tersedia secara luas di pasaran, termasuk swalayan.

Hal ini merujuk Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 41/2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Permendag mengatur pelaksanaan program minyak goreng kemasan rakyat merek (MGKR) Minyakita. Zulhas -sapaan akrab Mendag- mengatakan, Minyakita memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

“Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14.000 per liter,” ungkap Zulhas dalam keterangannya, Rabu (13/7).

Baca Juga

MinyaKita
Pemerintah Naikkan Harga MinyaKita, Ini Penyebabnya 
Mendag Tegaskan Penutupan Alfamart-Indomaret di Lombok Soal Izin dan Zonasi
Indonesia-Filipina Perkuat Sinergi Ekonomi, Mendag Busan Resmikan IPBA

Hal yang diatur dalam Permendag No 41 Tahun 2022, antara lain harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: harga minyak goreng, mendag, minyak goreng, Minyakita, zulkifli hasan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article LIGA MUSLIM DUNIA Sekjen Liga Muslim Dunia Sambut Hangat Kedatangan Ketua Umum PBNU
Next Article 62c93555c5b16 logo aksi cepat tanggap act 375 211 Diaudit Akuntan Publik, Ahyudin: Tak Ada Penyelewengan Dana di ACT

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Politik
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
09 Jun 2026, 16:33
Jakarta Raya
Piala Dunia 2026, Kepala Pasar Cibubur Jagokan Portugal: Ini Momen Gemilang CR7
09 Jun 2026, 19:56
Ekonomi
Maxim Indonesia Merayakan Ulang Tahun Ke-8 Dengan Mengecat Sekolah, Mengajar Bahasa Inggris, Dan Membantu Masyarakat
09 Jun 2026, 07:23
HeadlineNasional
Bahas  revisi Undang-Undang (RUU) Polri, DPR dan Pemerintah Sepakat terkait Perubahan batas usia Pensiun Anggota Polri
09 Jun 2026, 08:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?