Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Terima SPDP Dua Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Kemanusiaan ACT
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Terima SPDP Dua Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Kemanusiaan ACT
HeadlineHukumNews

Kejagung Terima SPDP Dua Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Kemanusiaan ACT

Farih
Farih Published 25 Jul 2022, 19:35
Share
2 Min Read
act1
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/22). Foto: Ant
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penyelewengan dana
kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

SPDP diterima dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada 15 Juli 2022.

Dalam SPDP yang diterbitkan pada 11 Juli 2022 itu, tercatat atas nama tersangka Ketua Dewan Pembina ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

“SPDP atas nama terlapor A (Ahyudin) dan terlapor IK (Ibnu Khajar) diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada 15 Juli 2022,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (25/7).

Baca Juga

'Rasa Nusantara,' Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
‘Rasa Nusantara,’ Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
CL Cup Mural Competition 2026 Kembali Hadir di Mal Ciputra Jakarta
Berikan Bantuan, Mensos Saifullah Jenguk Anggota Polri Korban Kerusuhan Demo DPR

Kedua terlapor itu disangka melanggar Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 UU No 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah UU No 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Selanjutnya, dikatakan Ketut, Jampidum akan menunjuk enam orang tim jaksa P-16 guna mempelajari berkas perkara tindak pidana penggelapan, penggelapan dalam jabatan, informasi dan transaksi elektronik dan TPPU yang menjerat tersangka A dan IK.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: act, news, presiden act tersangka, tersangka act
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 0ef0cb9c f73a 4cdf 934e 02d59ef6f0c4 Baim Wong Patenkan CFW ke Kemenkumham, Apa Bisa Terkabul?
Next Article 6cdbb948 a5f2 4a20 a5c7 b8fdeaed6e5a Kejagung Diam-diam Sidik Korupsi Tower Transmisi PLN

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 161217
Olahraga

Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah

HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
HeadlineJabodetabek
BMKG Prediksi Malam ini Jakarta Berpotensi Hujan
10 May 2026, 17:03
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
Jakarta Raya
Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
11 May 2026, 06:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?