Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jabatan Turun, PNS Ditjen PAS “Wadul” ke PTUN DKI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jabatan Turun, PNS Ditjen PAS “Wadul” ke PTUN DKI
Hukum

Jabatan Turun, PNS Ditjen PAS “Wadul” ke PTUN DKI

Iqbal
Iqbal Published 03 Aug 2022, 05:50
Share
2 Min Read
hukum
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial OG yang bertugas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) sebagai bawahan nekat menggugat atasannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Selasa (2/8). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial OG yang bertugas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) sebagai bawahan nekat menggugat atasannya di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

OG mempertanyakan surat keputusan nomor M. HH-01.KP.07.02 tahun 2022 terkait penurunan jabatannya. Penasihat Hukum OG, Bernard Paulus Simanjuntak mengatakan, terdapat kejanggalan karena surat keputusan penurunan jabatan kliennya ditandangani langsung diduga oleh seorang elite politik.

“Padahal beliau ini hanya eselon IV, keputusan itu langsung ditandatangani pimpinan yang seharusnya bukan dia yang berhak,” ungkap Bernard kepada wartawan di Jakarta Timur, Selasa (2/8).

Menurut penasihat hukum, untuk level PNS eselon IV sebagaimana OG, surat terkait penugasan dan menyangkut pangkat sepatutnya diteken oleh pemangku jabatan di bawahnya. Lain untuk PNS yang menduduki posisi strategis yang dapat langsung mengambil kebijakan, sehingga OG merasa terdapat kejanggalan terkait penurunan jabatannya mulai 1 April 2022 lalu.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Live streaming YT @kpkri
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali Gugat Surat Keputusan Ini ke PTUN Jakarta
Pegawai Kementerian HAM Gugat Menteri Natalius Pigai ke PTUN Jakarta
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kementerian hukum dan ham, PNS, PTUN Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article banjir palu Menteri PUPR Tinjau Penanganan Longsoran Jalur Kebun Kopi Sulteng
Next Article alazhar Ratusan Kader NU Lolos Seleksi Administrasi Beasiswa Al-Azhar Mesir

TERPOPULER

TERPOPULER
tenggelam
Nusantara

Wisatawan Asal Bulukumba Hilang Terseret Ombak Saat Berswafoto di Tebing Apparalang

Jakarta Raya
Legislator PKB Tolak Jakarta Barat Disamakan dengan Gotham City
08 Jun 2026, 17:55
Ekonomi
Berkembang Bersama Holding Ultra Mikro, Ekonomi Keluarga di Semarang Ini Makin Kuat Melalui Usaha Sembako
08 Jun 2026, 11:17
HeadlineHukum
KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Yasonna Laoly Terkait Kasus Korupsi Ditjen Imigrasi
08 Jun 2026, 16:19
HeadlineNews
Kasus Richard Lee Makin Panas! Kejaksaan Turunkan 7 Jaksa Sekaligus
08 Jun 2026, 16:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?