Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Koordinasi dengan Singapura Pulangkan Buron Surya Darmadi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Koordinasi dengan Singapura Pulangkan Buron Surya Darmadi
Hukum

Kejagung Koordinasi dengan Singapura Pulangkan Buron Surya Darmadi

Farih
Farih Published 03 Aug 2022, 19:16
Share
1 Min Read
ged kejagung 1
Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Foto: Yudha/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah berkoordinasi dengan Singapura guna memulangkan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di wilayah Riau Surya Darmadi.

Pemilik PT Duta Palma Group itu diduga kabur ke Singapura.

“Upaya yang kita lakukan atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8/2022).

Dia mengatakan, sebelumnya tim penyidik dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan pemanggilan terhadap Surya Darmadi. Namun, Surya belum memenuhi panggilan tersebut.

“Kita sudah melakukan pemanggilan secara patut di alamat yang bersangkutan di Indonesia, tapi belum hadir,” katanya.

Kejagun pada bulan lalu menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan korupsi penyerobotan lahan 37.095 hektar di Riau dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Surya Darmadi juga merupakan buron KPK sejak 2019. Pihak Kepolisian juga menyatakan red notice terhadap Surya telah terbit sejak 2020 dan masih aktif hingga saat ini.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, kejaksaan agung, singapura, surya darmadi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article act1 Ketua Koperasi Syariah 212 Akui Terima Rp 10 Miliar dari ACT
Next Article IMG 20220803 WA0048 Rapat Paripurna DPRD DKI Selalu Minim Kehadiran, Rapat Via Zoom Harus Ditinjau Ulang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0236
HeadlineNews

Viral! Mahasiswa Sesama Jenis Kepergok Ciuman di Kampus, PNJ Siapkan Sanksi Tegas

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Jakarta Raya
Syafrin Liputo Sah Pimpin Pemkot Jaksel, Siap-siap 100 Hari Kerja Kedepan
02 Jun 2026, 21:49
HeadlineNews
Korban KDRT 2021-2023 Trauma Psikis Dipukul hingga Disekap 5 Hari Hanya Makan Biskuit: Berharap Eks Suami Dibui Lama
02 Jun 2026, 20:56
HeadlineOlahraga
Polytron Indonesia Open 2026: Hajar Jagoan  India, Alwi Tantang  Jojo
02 Jun 2026, 21:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?