Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Bengkalis Lepas Tuntutan Dua Tersangka Narkoba, Alasannya Bikin Elus-Elus Dada
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Kejari Bengkalis Lepas Tuntutan Dua Tersangka Narkoba, Alasannya Bikin Elus-Elus Dada
News

Kejari Bengkalis Lepas Tuntutan Dua Tersangka Narkoba, Alasannya Bikin Elus-Elus Dada

Bambang
Bambang Published 03 Aug 2022, 20:39
Share
2 Min Read
IMG 20220803 WA0054
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menghentikan penuntutan berdasarkan permohonan keadilan restoratif (restorative justice) untuk dua tersangka kasus dugaan penggunaan narkoba.

Alasannya, kedua tersangka yang diketahui berinisial MA alias R dan K Alias K masih berusia di bawah umur.

“Tersangka MA alias R masih berusia 17 tahun, sedangkan tersangka K alias K masih berusia 16 tahun,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (3/8).

Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis bersama Polres Bengkalis telah menyerahkan kedua anak tersebut ke Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Batam, Kepulauan Riau.

Baca Juga

'Rasa Nusantara,' Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
‘Rasa Nusantara,’ Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
CL Cup Mural Competition 2026 Kembali Hadir di Mal Ciputra Jakarta
Berikan Bantuan, Mensos Saifullah Jenguk Anggota Polri Korban Kerusuhan Demo DPR

“Keduanya akan menjalani rehabilitasi narkoba dengan rawat inap selama tiga bulan,” jelas Ketut.

Sebelumnya, tersangka MA als R dan tersangka K alias K disangka melakukan tindak pidana narkotika.

Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bikin Elus-Elus Dada, Kejari Bengkalis, Lepas Tuntutan Dua Tersangka Narkoba, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WOM Finance memberikan layanan pembiayaan otomotif yang menyenangkan bagi pelanggan. Foto: WOM Finance Apresiasi Konsumen, WOM Finance Lakukan Pengundian Berhadiah
Next Article Ibu Kota Negara Pemerintah Bakal Bangun Pusat Pelatihan Sepak Bola di IKN Nusantara

TERPOPULER

TERPOPULER
hadiah
HeadlineNusantara

Viral! Istri Hadiahi Suami Istri Kedua Saat Anniversary Pernikahan ke-16

Headline
Update Harga BBM, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
10 Jun 2026, 09:11
News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
Ekonomi
Dorong Kesejahteraan Keluarga, OJK dan Tim Penggerak PKK Kolaborasi Perluat Literasi Keuangan Perempuan
10 Jun 2026, 10:45
Hukum
Bukan Ratusan Juta, KPK Umumkan Total Uang yang Disita dalam OTT Bupati Muara Enim
09 Jun 2026, 22:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?