IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana suap terkait pengurusan restitusi pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.
Hal tersebut dilakukan menyusul ditemukannya bukti permulaan yang cukup selama proses penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait pengurusan restitusi pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (4/8).
Kendati demikian, KPK belum mengumumkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi maupun pasal-pasal pidana yang disangkakan.
Hal tersebut, kata Ali, akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan tersangka.
Saat ini, menurut Ali, penyidik masih fokus untuk mengumpulkan alat bukti, salah satunya melalui pemeriksaan berbagai saksi yang dapat menerangkan dugaan perbuatan pidana.
“KPK akan selalu menyampaikan perkembangan dari penyidikan perkara ini agar masyarakat juga dapat turut mengawasi,” tandas Ali.(ydh)