Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perkuat Alat Bukti, Kejagung Periksa Manager Batching Plant Waskita Beton Precast
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Perkuat Alat Bukti, Kejagung Periksa Manager Batching Plant Waskita Beton Precast
HukumNews

Perkuat Alat Bukti, Kejagung Periksa Manager Batching Plant Waskita Beton Precast

Yudha
Yudha Published 06 Aug 2022, 15:16
Share
1 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Foto Puspenkum Kejaksaan Agung1
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai memeriksa HH selaku Manager Batching Plant Kuala Tanjung Indrapura.

Pemeriksaan HH untuk memperkuat dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

“Saksi HH diperiksa untuk tersangka AW, tersangka AP, tersangka BP dan tersangka A,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (5/8) malam.

Selain memperkuat bukti, pemeriksaan saksi HH juga untuk melengkapi berkas keempat tersangka.

Baca Juga

Para petani dari Kelompok Tani 1 Tiom, Lanny Jaya, Papua Pegunungan sedang menanam bibit Kopi Tiom menggunakan media poly bag sebelum nantinya dipindahkan ke area tanam setelah pohon mulai tumbuh. Foto: PLN
Dari Pegunungan Papua, Aroma Kopi Tiom Tembus Pasar Nasional Lewat Program PLN Peduli
ITD Summit 2026: TelkomGroup Buktikan AI Bukan Tren, Tapi Alat Kerja Nyata
Sobat Indibiz Resmi Diluncurkan, Telkom Perluas Peluang Perempuan UKM Naik Kelas di Era Digital

“Melengkapi berkas perkara penyelewengan atau penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020,” tutup Sumedana.

Sebelumnya pada Kamis (4/8), Kejagung juga memeriksa MA selaku Manager Plant Karawang 2019 dan RH selaku Manager Plant Cibitung 2019.

Pemeriksaan kedua saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara rasuah itu.

Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka di antaranya, mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020, AW dan AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-Agustus 2020.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bumn, Jampidsus, kejaksaan agung, tindak pidana korupsi, Waskita Beton Precast, waskita karya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 457b3664 8557 4275 9556 ba0b5e319ad4 Beri Kenyamanan Wisatawan, Kementerian PUPR Bangun 430 Homestay dan Usaha Pendukung Pariwisata di KSPN Bromo-Tengger-Semeru
Next Article IMG 20220806 WA0050 Dukung Firli Maju Capres, Barisan FBI: Indonesia Butuh Pemimpin Antikorupsi!

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?