Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Realisasikan UU HKPD, Kemendagri Ingatkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Harus Jadi Satu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Realisasikan UU HKPD, Kemendagri Ingatkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Harus Jadi Satu
NasionalNews

Realisasikan UU HKPD, Kemendagri Ingatkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Harus Jadi Satu

Yudha
Yudha Published 06 Aug 2022, 20:31
Share
1 Min Read
IMG 20220702 WA0035
Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni. Foto: Puspen Kemendagri (Ist).
SHARE

IPOL.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terus melakukan pembinaan terkait penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Retribusi.

Hal itu sesuai yang diamanatkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Karena itu, Pemda perlu mempercepat pembentukan Perda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi satu Perda sebagaimana amanat UU HKPD.

“Untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (6/8).

Baca Juga

Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
Mendagri Tegaskan Kesiapan Integrasikan Sistem Data Kemendagri ke Satu Data Indonesia
Mendagri Tito: Penghargaan Pemda Berprestasi untuk Memotivasi Daerah Tingkatkan Kinerja
Sekjen Kemendagri Minta Pemda dan TPID Lakukan Intervensi Lapangan, Tekan Kenaikan IPH Sejumlah Komoditas Pangan

Sebagaimana diketahui, UU HKPD telah diterbitkan untuk mendorong pemerataan kesejahteraan ekonomi daerah melalui instrumen keuangan negara.

Melalui UU HKPD, Pemda diharap dapat memberikan insentif fiskal seperti yang selama ini dilakukan pemerintah pusat. Kewenangan ini diberikan setelah pengesahan UU HKPD.

Bahkan, UU HKPD telah memberikan ruang bagi Pemda untuk memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan daya saing investasi.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Mendagri Tito Karnavian, Pajak dan Retribusi, pemda
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Piala Presiden Atlet-Atlet Muda PB Djarum Antar Jawa Tengah Rajai Bulutangkis Piala Presiden 2022
Next Article IMG 20220806 WA0025 Kejati DKI Gelar Turnamen Sepak Bola, 12 Tim Siap Berlaga Termasuk Dari KPK

TERPOPULER

TERPOPULER
modus kopi sachet gagal kelabui petugas dua wn china ditangkap selundupkan 33 kg psikotropika di bandara soetta 12072026 155542
HeadlineJabodetabek

Dua WN Tiongkok Disergap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selundupkan 3,3 Kg Psikotropika dalam Kopi Sachet

Ekonomi
Investasi ORI030 Lewat wondr by BNI Bisa Dapat Cashback hingga Rp15 Juta
13 Jul 2026, 10:29
HeadlineJabodetabek
3 Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah, Warteg dan Toko Sembako di Pulo Gadung
12 Jul 2026, 20:19
HeadlineOlahraga
Jakarta International Tennis Academy Gelar Final J60 Jakarta ITF World Tennis Tour Juniors 2026 di Hotel Borobudur Jakarta
12 Jul 2026, 19:55
HeadlineJabodetabek
Panik! Bianglala Pasar Malam Mendadak Macet, 30 Penumpang Terjebak di Ketinggian
12 Jul 2026, 22:06
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?