indoposonline.id-Majelis Hakim pimpinan Haran Tarigan menyatakan Ngi Thai Winarko, Direktur PT Haixin Indonesia (HI) terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan Sertifikat Ruko yang berlokasi di bilangan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, belum lama ini, Hakim Haran Tarigan menghukum terdakwa Ngi Thai Winarko dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Terkait vonis tersebut, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya belum dapat dikonfirmasi.
Sementara, Martinus Monod selaku kuasa hukum pelapor Li She Feng menyatakan Majelis Hakim telah berlaku objektif dalam menangani perkara yang menurutnya telah merugikan kliennya.
Dimana Sertifikat 4 unit Ruko yang down paymen (DP) dan cicilannya dibayar oleh kliennya ternyata diagunkan oleh terdakwa ke perusahaan leasing Karya Technik Multifinance tanpa sepengetahuan dan persetujuan kliennya Li She Feng.
