Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Korupsi Tower Transmisi, Giliran GM PLN Digarap Kejagung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Korupsi Tower Transmisi, Giliran GM PLN Digarap Kejagung
Hukum

Korupsi Tower Transmisi, Giliran GM PLN Digarap Kejagung

Iqbal
Iqbal Published 09 Aug 2022, 17:42
Share
1 Min Read
kejagung kompleks
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa petinggi PT PLN dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016. Kali ini, Korps Adhyaksa memeriksa YMS selaku General Manager (GM) IIP Nusa Tenggara Tahun 2017-2018.

“YMS diperiksa hari ini terkait dugaan korupsi pengadaan Tower Transmisi PT PLN Tahun 2016,” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Selasa (9/8).

Selain YMS, Kejagung juga memeriksa PA selaku Staf pada Pusat Enjiniring Ketenagalistrikan (Pusenlis) PLN.

Sehari sebelumnya, bahkan Kejagung juga memeriksa Direktur Regional Sumatera PT PLN Tahun 2015-2017, Amir Rosyidin.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral

Namun sejauh ini, pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik hanya sebatas memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara.

Pasalnya korps adhyaksa sampai kini belum menetapkan tersangka korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp2,2 triliun itu. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, korupsi PLN, korupsi tower transmisi, tersangka korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article diapers mal Irwansyah Brand Kampanye Ayah Indonesia Ambil Peran Merawat Anak
Next Article Sheikha Hend Bint Faisal Al Qasimi Putri Cantik dari Kerajaan UEA Bicara Keras Serangan Israel di Jalur Gaza

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Olahraga
Menpora Erick Tekankan Keterlibatan Swasta Demi Kemajuan Olahraga Nasional
07 May 2026, 08:00
Jakarta Raya
Permudah Akses Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Peserta Manfaat Aplikasi JMO
07 May 2026, 11:04
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?