IPOL.ID – Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah optimistis tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan dituntut maksimal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dia menilai, Kejagung telah memahami keresahan publik atas kasus pembunuhan berencana yang menjerat lima tersangka, termasuk Irjen Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.
“Kejaksaan memahami keresahan publik atas kejahatan ini, semoga Ferdy Sambo cs mendapatkan hukuman maksimal,” ujar Akbar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/8).
Lebih lanjut, Akbar juga mengapresiasi penunjukan 30 jaksa penuntut umum (JPU) oleh Kejagung. Hal itu, menurutnya, sebagai keseriusan lembaga adhyaksa untuk mengawal kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kita harus apresiasi Kejaksaan yang telah menyiapkan 30 jaksa untuk menangani kasus Ferdy Sambo,” tukas dia.
Saat ini, Kejagung tengah meneliti berkas empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penelitian itu, setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung menerima pelimpahan berkas tahap I dari penyidik Bareskrim Polri.
“Selanjutnya, Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk mempunyai waktu selama 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (19/8) kemarin.(Yudha Krastawan)