IPOL.ID – Sempat memanas, sidang lanjutan gugatan perdata terkait kepemilikan lahan di Jalan Pancoran Buntu 2, Pancoran, Jakarta Selatan, kembali digelar di lokasi objek yang diperkarakan pada Jumat (9/9).
Saat sidang dengan agenda pemeriksaan setempat itu digelar langsung di lahan Pancoran Buntu 2, pihak penggugat maupun tergugat membawa bukti-bukti berupa peta bidang lahan Pancoran Buntu 2.
“Dia pakai peta (bidang), petanya si penggugat. Kita sebagai tergugat juga menghadirkan peta yang 4,4 hektare. Yang penggugat itu 2,8 hektare,” terang Ketua Tim Recovery Aset Pertamina, Aditya Karma pada wartawan di kawasan Pancoran Buntu 2, Jumat (9/9).
Lebih lanjut, sambung Aditya, peta yang dibawa pihak Pertamina dibuat berdasarkan 24 sertifikat yang dimiliki. Sebaliknya, dia menyebutkan, pihak penggugat tidak dapat menunjukkan sertifikat apa pun dalam persidangan hari ini.
“Peta yang kita bawa tadi, tanah itu yang 4,4 hektare itu terdiri dari 24 lembar sertifikat. Tadi kita bawakan. Kami tunjukkan tuh tanahnya ya milik Pertamina, karena kami bawa data yang resmi dan dikonfirmasi oleh BPN juga tadi, dan Citata punya denahnya,” ungkap Aditya.
“Penggugat tadi datang bawa peta juga, peta yang tidak dibikin oleh badan resmi, tidak bisa disebutkan tadi petanya dari mana. Itu sebabnya Hakim datang ke lapangan untuk menanyakannya,” tambahnya.
Terpantau di lokasi, sidang pemeriksaan setempat berlangsung selama sekitar satu jam mulai pukul 09.30 hingga 10.30 WIB.
Hanya Majelis Hakim beserta pihak penggugat, tergugat, dan BPN yang diperbolehkan masuk ke lahan Pancoran Buntu 2. Awak media pun dilarang melakukan peliputan jalannya persidangan oleh warga yang bermukim di lahan tersebut.
Tiga anggota polisi, dua di antaranya mengenakan seragam dinas pun tidak diperbolehkan masuk. “Tadi perjanjiannya cuma tiga orang dari Pertamina,” ucap seorang warga yang melarang polisi untuk masuk ke lahan yang mereka duduki.
Warga juga tengah mendirikan gerbang besi berwarna hitam yang dipasangi spanduk bertuliskan penolakan penggusuran. “Pancoran Tolak Penggusuran,” begitu tulisan yang tertera dalam salah satu spanduk tersebut.
Aditya menambahkan, dalam sidang pemeriksaan setempat hari ini Majelis Hakim mencoba mengumpulkan data dan melakukan verifikasi.
“Saya melihatnya Hakim tadi dalam posisi mengumpulkan data. Dia mengonfirmasi yang dibawa oleh penggugat dan tergugat, makanya disebutnya sidang pemeriksaan setempat. Dihadirkan para pihak, dihadirkan pengacara. Kalau ditanya penekanannya, dia (Hakim) memastikan penggugat tahu apa yang dia gugat,” tutur Aditya.
Sementara itu, Legal Head PT PTC Ahmad Suyudi menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada 21 September 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
“Dari saksi penggugat dihadirkan tanggal 21 September hari Rabu. Tergugat belum, biasanya seminggu atau 10 hari setelahnya,” kata Suyudi.
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Selatan menyatakan lahan di Pancoran Buntu 2 di Jalan Raya Pasar Minggu, jelas statusnya merupakan milik PT Pertamina (Persero). Hal itu berdasarkan sertifikat yang dimiliki Pertamina dan juga putusan pengadilan.
“Saya rasa kalau kita melihat dari apa yang dimiliki oleh Pertamina itu statusnya jelas. Sertifikat sudah ada dan ada keputusan pengadilan juga,” kata Asisten Pemerintahan Wali Kota Jakarta Selatan, Mahludin, Kamis (24/3/2022).
Sehingga, sambung Mahludin, aset milik Pertamina di Pancoran Buntu 2 itu perlu diamankan oleh pemerintah.
Selain itu, Mahludin menyebut polemik sengketa lahan di Pancoran Buntu 2 juga mendapat atensi dari Kejaksaan.
“Jadi kalau Hak Pertamina sebenarnya sebagai BUMN aset negara itu mungkin harus kita amankan,” tegas dia.
“Itu aset negara dan ini juga dapat atensi dari kejaksaan,” tambahnya.
Sebelumnya, diketahui polemik sengketa tanah di Jalan Pancoran Buntu 2 sempat menimbukan beberapa kali bentrokan.
Bentrokan pertama terjadi pada 24 Februari 2021. Bentrokan kembali terulang sebulan kemudian, tepatnya pada 17 Maret 2021.
Pihak penggugat dalam perkara ini adalah warga yang mengaku ahli waris. Sedangkan pihak tergugat adalah PT Pertamina Training and Consulting (PTC). (Joesvicar Iqbal/msb)