Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 2 Sersan TNI Dipecat Karena Terbukti LGBT
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > 2 Sersan TNI Dipecat Karena Terbukti LGBT
HeadlineHukumNews

2 Sersan TNI Dipecat Karena Terbukti LGBT

Farih
Farih Published 11 Sep 2022, 20:52
Share
3 Min Read
hands rainbow 0
Ilustrasi
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Militer (Dilmil) II 08 Jakarta memecat dua anggota TNI berpangkat Sersan karena telah terbukti melakukan praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Keduanya yakni Sersan Satu (Sertu) Eko Hafyd Dinur Kholis dan Serda Mar Wahyu Rahmat Sayudi.

Keputusan pemecatan Sertu Eko oleh Dilmil bernomor 8-K/PM II-07/AL/I/2022. Dalam perkara ini, diketuai oleh Mayor Subiyatno sebagai hakim ketua serta hakim anggota Mayor Ferry Budi Styanti dan Mayor Laut Kh M. Zainal.

“Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Pokok, penjara selama 6 (enam) bulan Pidana Tambahan dipecat dari dinas militer,” demikian amar putusan dikutip dari laman mahkamahagung, Minggu (11/9/2022).

Baca Juga

Empat anggota BAIS TNI jalani sidang. Foto: ipol.id
4 Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
57 Pati TNI Naik Pangkat, 9 Dari TNI AL
TNI Selidiki Dugaan Keterlibatan Prajurit dalam Kasus Air Keras Aktivis KontraS

Pada catatan amar putusan tertulis menetapkan barang bukti berupa surat-surat 2 lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 tentang Larangan melakukan hubungan badan sesama jenis (Homo seksual/lesbian) di lingkungan TNI.

Kemudian, 2 lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Penekanan terkait perbuatan LGBT di lingkungan TNI.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: news, TNI, tni lgbt
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article menteri perdagangan zulkifli hasan rompi biru saat mengunjungi pasar 220911161741 672 Mendag Klaim Bahan Pokok Tak Terpengaruh Kenaikan Harga BBM
Next Article Jasmyar sunatan masal Kolabs Bersama Baznas, Jamsyar Gelar Khitanan Massal Sambut Milad ke-8

TERPOPULER

TERPOPULER
olahraga drUMZ
Olahraga

Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara

HeadlineOlahraga
Shin Tae Yong dan Patrick Kluivert Gelar Pertemuan di Korea Selatan, Gosipin Timnas Indonesia atau PSSI?
07 Jun 2026, 10:50
Nasional
Nuklir Jadi Pilar Transisi Energi Indonesia hingga 2060
07 Jun 2026, 11:25
Ekonomi
Tingkatkan Kapasitas Usaha dan Dorong Naik Kelas, Pengguna LinkUMKM BRI Tembus 16,46 Juta Pengusaha UMKM hingga April 2026
07 Jun 2026, 10:20
Nasional
Wow, Idul adha 1447 H Catat Dua Juta Hewan Kurban di Masjid
07 Jun 2026, 12:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?