Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Jakarta Barat Cokok Buronan Terpidana Kasus Penipuan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Kejari Jakarta Barat Cokok Buronan Terpidana Kasus Penipuan
News

Kejari Jakarta Barat Cokok Buronan Terpidana Kasus Penipuan

Bambang
Bambang Published 14 Sep 2022, 15:39
Share
1 Min Read
IMG 20220914 WA0088
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melakukan penangkapan terhadap terpidana kasus penipuan, Ozie Hansery Moechlis.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan dimasukkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

“Bahwa terpidana Ozie berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sekira pukul 16.00 WIB di daerah Cibubur Jakarta Timur,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie, Rabu (14/9).

Dikatakan, Ozie sebelumnya telah divonis bersalah karena terbukti melakukan penipuan atau melanggar Pasal 378 KUHP. Hakim lantas memberikan hukuman pidana penjara selama dua tahun.

Baca Juga

'Rasa Nusantara,' Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
‘Rasa Nusantara,’ Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
CL Cup Mural Competition 2026 Kembali Hadir di Mal Ciputra Jakarta
Berikan Bantuan, Mensos Saifullah Jenguk Anggota Polri Korban Kerusuhan Demo DPR

Namun belum sama sekali menjalani hukuman, Ozie malah melarikan diri. Ozie pun akhirnya dimasukkan sebagai DPO hingga akhirnya ditemukan dan diamankan oleh Tim Intelijen Kejari Jakarta Barat.

Usai diamankan, Ozie kemudian dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Barat yang berlokasi di Kembangan, Jakarta Barat. “Selanjutnya, terpidana akan dilakukan eksekusi ke Rutan Kelas I Salemba Jakarta sekira pukul 19.00 WIB,” tandas Lingga.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Buronan Terpidana Kasus Penipuan, Kejari Jakarta Barat, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article f7486641 74c1 4473 8b27 701e31d60552 Yossy Terbebas dari Biaya Pengobatan Puluhan Juta Berkat Program JKN
Next Article IMG 20220912 WA0046 1 Setujui Permohonan Rehabilitasi Tersangka Narkoba, Kejagung Beberkan Sejumlah Alasan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
HeadlineJabodetabek
Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Barang di Gudang Indomaret, Netizen Soroti Konsep Operasional
18 May 2026, 16:16
Jabodetabek
SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 18 Mei 2026
18 May 2026, 07:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?